
batampos – Sebanyak 44 warga negara Indonesia kembali dideportasi dari Negara Malaysia, Kamis (6/2). Satu diantaranya masih berusia 2 bulan, merupakan anak dari pasangan WNI yang dideportasi. Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi, merupakan yang tidak memiliki izin tinggal dan kerja di Malaysia.
Proses deportasi para PMI dilakukan dari Pelabuhan Situlang Laut, Johor Bahru untuk sampai di Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter sekitar pukul 15.00 WIB. Syahbandar Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter, Erik Mario Sihotang mengatakan dari 44 WNI yang dideportasi, 11 diantaranya perempuan, dan lainnya laki-laki.
“Mereka dipulangkan dari Pelabuhan Situlang Laut, Johor Bahru Malaysia,” ujar Erik.
Sementara, Indra Saputra, Petugas Pendampingan Perlindungan PMI Batamcenter, BP3MI Kepri mengatakan dari 44 WNI yang dideportasi, diantaranya ada bayi berusia 2 bulan.
“Ada 44 orang yang dipulangkan. Satu bayi merupakan anak dari pasangan WNI yang dipulangkan,” terang Indra.
Menurut dia, para PMI yang dideportasi adalah yang bermasalah sesuai hukum di Malaysia. Diantaranya, mereka yang tidak memiliki izin tinggal hingga bekerja.
Modus yang digunakan para PMI ilegal untuk bekerja di Malaysia, diantaranya dengan alasan berkunjung atau wisata. Namun ternyata mereka tinggal dan bekerja di Malaysia tanpa dokumen.
“Kalau melihat syarat dan kelengkapan dokumen, jatuhnya mereka non prosedural atau ilegal,” tegas Indra.
Masih kata Indra, para PMI nantinya akan dibawa ke shelter penampungan sementara di kawasan Imperium Batamcenter. Dimana para PMI nantinya akan didata dan dibimbing, sembari menunggu jadwal untuk dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
“Jadi di shelter nantinya akan kami data, permasalahaan mereka seperti apa sehingga bisa dideportasi. Setelah didata, nanti mereka akan dijawalkan pulang. Untuk pemulangan mereka difasilitasi sepenuhnya oleh BP3MI,” jelas Indra. (*)
Reporter: Yashinta



