batampos – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengagalkan upaya impor ikan secara ilegal dari Tiongkok dan Malaysia di Kepri, Sabtu (4/5) lalu. Jumlah ikan yang akan dimasukan ke Tanah Air melalui Batam ini sebanyak 4,748 ton yang terdiri dari; 4,25 ton ikan jenis Makerel asal Tiongkok dan 498 kilogram ikan jenis Bawal emas asal Malaysia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin yang memimpin langsung operasi pengawasan importasi ikan di Batam mengatakan, ikan-ikan ini diamankan dalam di dua perusahaan importir yakni PT SLA dan PT ATN. Kedua komoditas perikanan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate).
“Indikasinya produk ini masuk secara illegal, dan sudah ada yang beredar di masyarakat”, ungkap Adin.
BACA JUGA: Kementerian Kelautan dan Perikanan Diharapkan Bisa Kembangkan Potensi Perikanan di Batam
Terkait temuan tersebut, Adin menegaskan bahwa kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, di bidang importasi komoditas perikanan mengedepankan perlindungan industri perikanan dalam negeri dan menjaga stabilitas harga ikan untuk nelayan. Oleh sebab itu, praktik impor komoditas perikanan ilegal ini akan diusut sampai ke akar-akarnya.
“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri Trenggono, kami akan tindak lanjuti temuan ini agar tidak mengganggu iklim usaha perikanan dalam negeri”, ujar Adin
Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa pihaknya saat ini terus mendalami kasus tersebut. Adin menengarai praktik importasi komoditas perikanan secara ilegal ini telah berlangsung lama.
“Sedang kami dalami posisi kasusnya dan tidak menutup kemungkinan kami akan kembangkan lebih lanjut”, terang Adin.
Adin juga memastikan bahwa 4,748 ton ikan impor illegal tersebut saat ini dalam pengawasan jajaran Pangkalan PSDKP Batam, bahkan telah dilakukan penyegelan. Hal tersebut merupakan upaya menghentikan dan mencegah agar ikan tersebut tidak beredar di masyarakat.
“Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kami, seluruhnya sudah kami segel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan”, pungkas Adin.
Sebagaimana diketahui, kebijkan impor komoditas perikanan memang dilaksanakan secara ketat untuk melindungi industri dalam negeri dan nelayan Indonesia. Sebelumnya Menteri Trenggono juga menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 yang salah satunya mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha bagi usaha importasi komoditas perikanan. (*)
Reporter : Eusebius Sara



