Jumat, 13 Februari 2026

49.000 Peserta JKN di Batam Dinonaktifkan, Dinkes Jamin Pelayanan Kesehatan Tetap Jalan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Dinkes Batam dr. Didi Kusmarjadi, SpOG. F. Istimewa

batampos – Kebijakan penonaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat per 1 Februari 2026 memunculkan keresahan di sejumlah daerah, termasuk Kota Batam. Secara nasional, sekitar 11 juta peserta dinonaktifkan dalam proses pemutakhiran data berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Di Batam, dampaknya cukup signifikan. Tercatat sekitar 49 ribu peserta PBI pusat ikut dinonaktifkan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, memastikan layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan dan tidak sampai memutus terapi, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis dan katastropik.


“Secara nasional memang ada sekitar 11 juta yang dinonaktifkan. Di Batam kurang lebih 49 ribu. Tapi kami pastikan akses layanan kesehatan tetap ada,” ujar Didi, Jumat (13/2).

Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 dan merupakan bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran. Pemerintah pusat menyebut total kuota PBI tetap, namun dilakukan realokasi berdasarkan pembaruan data DTSEN.

Namun di lapangan, sejumlah warga baru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat hendak berobat. Kondisi ini paling berisiko bagi pasien yang membutuhkan terapi rutin seperti hemodialisa, kemoterapi, atau pengobatan jantung.

Berobat Jalan Cukup KTP

Didi menjelaskan, bagi peserta yang dinonaktifkan dan membutuhkan pelayanan berobat jalan, masyarakat cukup datang ke puskesmas dengan membawa KTP Batam.

“Untuk berobat jalan di puskesmas cukup dengan KTP. Tidak perlu BPJS aktif. Itu tetap kita layani,” tegasnya.

Sementara untuk layanan yang memerlukan rujukan ke rumah sakit, Dinkes Batam menerapkan mekanisme selektif.
“Kalau memang perlu rujukan ke rumah sakit, baru kita aktifkan melalui dinas kesehatan. Sekarang kita selektif, orang yang benar-benar butuh rujukan saja yang kita aktifkan,” jelasnya.

Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan tetap berjalan sekaligus menjaga pengelolaan anggaran daerah tetap terkontrol, mengingat adanya potensi pergeseran beban pembiayaan dari pusat ke daerah.

Khusus bagi warga dengan penyakit kronis dan katastropik seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah, kanker, penyakit jantung, talasemia, maupun kasus berat lainnya, Didi meminta agar segera mengurus kembali kepesertaan melalui Dinas Sosial.

“Bagi yang punya penyakit kronis dan katastropik seperti cuci darah dan lainnya, segera urus kembali ke Dinsos supaya bisa dimasukkan kembali ke DTSEN dan diaktifkan lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah memberikan masa tenggang waktu tiga bulan untuk proses pembenahan dan reaktivasi data tersebut.“Jangan sampai terapinya terhenti karena urusan administrasi. Masih ada waktu tiga bulan untuk mengurusnya,” kata Didi.

Didi mengakui pemutakhiran data merupakan upaya pemerintah pusat untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Namun di daerah, prioritas utama tetap menjaga akses layanan kesehatan masyarakat.

“Pemutakhiran data boleh jalan, tapi pelayanan tidak boleh putus. Itu prinsip kami. Warga tetap harus mendapatkan pelayanan, terutama yang sakit berat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek status kepesertaan JKN agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

Dengan mekanisme pelayanan berbasis KTP di puskesmas dan aktivasi selektif untuk rujukan rumah sakit, Pemko Batam berharap dampak penonaktifan PBI pusat dapat dikendalikan tanpa mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.(*)

Update