
batampos – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang di Kota Batam akan mulai berjalan pada 22 September 2022 mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, mengatakan, ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE.
Di antaranya yakni:
1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengendara yang tidak menggunakan helm
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman
4. Melanggar rambu atau marka jalan
5. Kendaraan yang Menggunakan pelat nomor palsu
Prosedur penilangan dilakukan saat pengendara tertangkap melakukan pelanggaran melalui ETLE. Lalu pihaknya akan mendata kendaraan milik pengendara akan dikirim ke RTMC Polda Kepri.
Kemudian petugas Ditlantas akan melakukan verifikasi data. Setelah itu barulah dokumen tilang diterbitkan dan dikirim ke alamat pelanggar aturan lalu lintas itu.
Pemberlakuan E-Tilang ini lanjutnya, akan memberikan efek yang luas. Sebab akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. ETLE juga akan terintegrasi dengan Kakorlantas Mabes Polri.(*)
Reporter: Fiska Juanda



