Selasa, 10 Februari 2026

Pemko Batam Perjuangkan Bantuan RTLH dari Pusat Melalui Kemen PUPR

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Foto. Ilustrasi. Sugira, 65, berdiri diatas rumahnya yang tidak layak huni di Kampung bagan, Piayu, Seibeduk. Foto. Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Tahun 2024 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman Pertamanan (Disperakimtan) Kota Batam akan merehabilitasi lima rumah tidak layak huni (RTLH).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan mengatakan lima RTLH ini dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Batam 2024. Sementara bantuan yang bersumber dari kementerian PUPR masih diperjuangkan di pusat.

“Ini yang dari APBD Batam ya, 5 RTLH. Kalau dari APBN kita masih perjuangkan ke pusat, minimal bantuan RTLH dari pusat untuk Batam sama dengan tahun 2023 lalu yakni 796 rumah dan harapannya tahun ini bisa lebih banyak lagi, ” ujar Rudi, Kamis (25/1).


Menurutnya, untuk tahun ini rehabilitasi RTLH diprioritaskan di kecamatan Sagulung. Dimana penerima bantuan rehabilitasi RTLH ini ditentukan dari usulan lurah. Kemudian diverifikasi konsultan sesuai persyaratan yang ada.

Ada beberapa kriteria penerima bantuan RTLH diantaranya berpenghasilan di bawah UMR provinsi atau warga miskin sesuai data dari Kemensos. Belum memiliki rumah atau memiliki dan menghuni RTLH, belum pernah mendapat bantuan perumahan dari pemerintah atau pemerintah daerah, termasuk yang terkena bencana alam, kebakaran atau kerusuhan sosial. Selain itu didahulukan bagi yang telah membangun rumah yang dibuktikan dengan telah mulai membangun rumah sebelum mendapat bantuan.

Selanjutnya di poin 2 memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan bantuan peningkatan rumah tidak layak huni. “Kita optimis di tahun 2024 ini bantuan RTLH dari pusat bisa lebih banyak dibandingkan tahun 2023 lalu, ” tambah Rudi.

Program RTLH merupakan program perumahan yang yang berkelanjutan yang tujuannya untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kota Batam. Dimana setiap rumah diberikan bantuan sebesar Rp 20 juta dalam bentuk material bangunan. “Rp 20 juta per unit dan diprioritaskan di tahun ini ada di kecamatan Sagulung,” ungkap Rudi.

Adapun kriteria objek bantuan adalah, RTLH yang berada di tanah. Tidak layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat satu huruf A adalah, bahan lantai berupa tanah atau kayu kelas IV, bahan dinding berupa bilik bambu, rotan, papan atau kayu kelas IV. Bahan atap berupa seng yang sudah rapuh berkarat, rusak berat atau rusak sedang dan luas lantai bangunan tidak mencukupi standar minimal luas per anggota keluarga yaitu 9 meter persegi.

Rudi menambahkan, berdasarkan pendataan se-Kota Batam pada tahun 2023 lalu, terdapat 20.763 RTLH yang tersebar di 11 kecamatan se-Kota Batam. “Yang tidak ada pembangunan RTLH itu hanya di kecamatan Batam Kota saja, ” ungkap Rudi.

Selanjutnya, dari 20.763 RTLH ini sebanyak 796 RTLH telah selesai dikerjakan oleh Pemko Batam. Selebihnya lanjut Rudi akan diperjuangkan melalui APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR RI). “Ini yang masih kita perjuangkan ke pusat, sehingga ke depan seluruh RTLH di Batamini bisa mendapat bantuan, ” sebutnya.

Sebelumnya lanjut Rudi, pada tahun 2016 lalu jumlah RTLH di Kota Batam berjumlah 39.901. Jumlahnya berkurang menjadi 20.763 di tahun 2023. Dimana kurang lebih 19.137 RTLH sudah dibangun dan diperbaiki sebagai bentuk komitmen Pemko Batam dibawah kepemimpinan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat yang kurang mampu. “Ini yang terus kita perjuangan sehingga ke depan tidak ada lagi RTLH di Batam ini, ” pungkasnya. (*)

Reporter : Rengga Yuliandra

Update