
batampos – Dua pria, lham Fauzi, 26, dan Haerul BahriD 30 sudah selama 5 tahun menjadi mucikari Lady Companion (LC) atau wanita pemandu lagu. Dalam praktik prostitusi ini, pelaku mendapatkan bayaran Rp 500 ribu per kencan.
“Saya papinya. Sudah 5 tahun,” ujar IF di Mapolresta Barelang.
IF mengaku tugasnya mencari pelanggan dengan tarif Rp 3,5 juta untuk sekali kencan. Selain itu, ia juga mendatangkan wanita pelayan tersebut dari beberapa daerah.
“Ceweknya (korban) juga yang minta (pelanggan). Saya carikan,” katanya.
Sedangkan HB mengaku bertugas untuk membantu rekannya. Seperti mencarikan hotel dan mengantarkan LC tersebut. “Saya bantu-bantu saja,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan praktik prostitusi ini dijalani pelaku dengan membentuk group WhatsApp (WA). Group ini diisi sekitar 20an LC.
“Pelaku menggunakan kode CD 3. Nanti akan ada jawaban (dari LC),” ujarnya.
Debby menjelaskan modus praktik prostitusi ini terbilang baru. Sebab, pelaku seharusnya bertugas mencarikan pelanggan untuk ditemani karaoke atau di tempat hiburan.
“Ini modus baru. Oleh pelaku, korban dijajakan menjadi PSK,” katanya.
Debby mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekening, empat unit ponsel, dan satu kotak alat kontrasepsi.
“Bagaimana proses perekrutannya masih kita dalami. Kita akan ungkap sampai ke akar-akarnya,” tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan 505 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. (*)



