Minggu, 15 Maret 2026

5 Terdakwa Sindikat Narkoba Internasional Lolos dari Hukuman Mati

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi sidang

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam meloloskan 5 sindikat narkoba 107 kilogram sabu dari tuntutan hukuman mati. Sebab, empat terdakwa mendapat keringanan hukuman yakni dengan seumur hidup penjara dan satu terdakwa lainnya 20 tahun penjara.

Vonis hukuman terhadap kelima terdakwa dijatuhi oleh majelis hakim PN Batam yang dipimpin Sapri Tarigan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan terdakwa bersalah. Dimana terbukti melanggar pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kelima terdakwa juga memiliki peran masing-masing dalam penyelundupan narkorba dari Malaysia ke Batam.

Namun untuk putusan hukuman, lanjut Sapri, majelis hakim punya pertimbangan sendiri. Mulai dari hal yang memberatkan hingga hal yang meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasaan narkotika, yang dapat merusak generasi bangsa. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa merasa bersalah dan memohon keringanan.

Karena pertimbangan itu, hakim Sapri menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap 4 terdakwa, yakni Agus Zainul, Rafli Absar, Erik Anderson dan HerdianaHerdiana. Sedangkan terdakwa Frika Oriza Sathyva dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

“Atas putusan itu, para terdakwa berhak menerima atau banding. Waktu diberikan selama 7 hari sejak putusan dibacakan,” tegas Sapri.

Kuasa hukum 4 terdakwa yang vonis seumur hidup, Elisuwita mengatakan dua dari kliennya banding atas putusan seumur hidup. Sedangkan 2 lainnya menerima putusan.

“Tiga dari lima terdakwa banding. Dua di antaranya merupakan klien kami,” imbuh Elisuwita.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda mengaku pihaknya masih pikir-pkir atas putusan hakim tersebut. Apalagi, hukuman yang dijatuhi majelis hakim PN Batam jauh berbeda dari tuntutan pihaknya yakni hukuman mati terhadap kelima terdakwa.

“Kami masih pikir-pikir, masih ada waktu beberapa hari lagi sebelum menentukan sikap. Sedang berkoordinasi dengan Kejagung dan Kejati atas putusan ini,” tegas Amanda.

Sebelumnya, Lima terdakwa sindikat narkoba jaringan internasional dituntut mati oleh Kejaksaan Negeri Batam, kemarin. Kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus penyelundupan sabu seberat 107,258 Kg ini merupakan hasil penindakan dari Polresta Barelang dan DJBC Kepri pada 5 September 2021 lalu.

Penyelundupan ratusan Kg sabu oleh sindikat peredaran narkotika jaringan internasional ini menggunakan modus baru, yakni para pelaku berpura-pura menjadi pemancing dengan menggunakan kapal mewah cepat. Barang bukti 107,258 Kg sabu ini ditaksir memiliki harga sekira Rp 128 Miliar. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

SALAM RAMADAN