
batampos– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Handoyo Salman, sosok yang disebut sebagai penghubung utama jaringan judi online lintas negara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Tiwik, didampingi hakim anggota Andi Bayu Mandala Putra dan Dina Puspasari, menyatakan Handoyo terbukti bersalah dalam perkara judi online jaringan Filipina-Indonesia.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp5 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” ucapnya saat membacakan putusan,Selasa (23/9).
Selain hukuman badan, majelis hakim juga memutuskan merampas barang bukti berupa uang pecahan peso Filipina dan sejumlah telepon genggam untuk negara.
BACA JUGA:Â Penghubung Sindikat Judi Daring Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Dalam persidangan, JPU Susanto Martua menegaskan bahwa Handoyo bukan sekadar pelaksana teknis. Ia berperan sebagai perantara utama operator situs judi W88 di Filipina dengan jejaring pengumpul rekening di Indonesia.
“Terdakwa merekrut pemilik rekening, mengendalikan aliran dana, hingga memastikan sistem Bangladesh Market berjalan mulus,” ujar Susanto.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Handoyo pernah bekerja di sejumlah perusahaan judi internasional seperti 12Bet dan M88, sebelum bergabung dengan kantor One Central di Bataan pada 2023. Ia bertugas menangani keluhan transaksi dari berbagai situs, termasuk Windd15, Bengalwin, dan Takabet.
Dengan akses ke dashboard back office dan belasan telepon pintar, Handoyo mengelola transaksi harian bernilai hingga Rp3 miliar. Ia bekerja sama dengan terpidana Vivian dan Rahma Hayati Fahranticka, serta dua buron Erwin Ngadimin dan Grace.
Jaringan ini membangun sistem perekrutan pemilik rekening untuk disewakan, lengkap dengan buku tabungan, ATM, dan token. “Imbalan yang diberikan Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per rekening aktif,” jelas jaksa.
Rekening-rekening tersebut menjadi jalur keluar masuk dana judi daring, mulai dari deposit hingga penarikan pemain. “Seluruh operasional dilakukan tanpa izin pemerintah,” tambahnya.
Operasi Handoyo berakhir pada 1 November 2024, ketika ia ditangkap aparat Filipina di Bataan. Ia kemudian diekstradisi ke Indonesia pada 20 November 2024. Saat penangkapan, bisnis rekening sewaan yang dikelolanya hanya tersisa empat rekening aktif dengan pendapatan sekitar Rp6 juta per bulan.
Meski peran Handoyo dinilai krusial dalam menopang bisnis judi online sejak 2017, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Atas putusan ini, baik JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya (*)
Reporter: Azis



