Senin, 19 Januari 2026

Pembobol Gudang di Tanjung Buntung Dibekuk Polisi, Kerugian Capai Rp300 Juta

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi Pembobolan. f antara

batamposAksi pembobolan gudang di kawasan Kampung Tua Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, berhasil diungkap cepat oleh jajaran Polsek Bengkong Polresta Barelang. Tiga orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk polisi hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima, Senin (12/1/2026).

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah gudang penyimpanan barang milik perusahaan di Jalan Kampung Tua Tanjung Buntung. Korban sekaligus pelapor berinisial Yel mendapati sejumlah peralatan kerja bernilai tinggi raib saat ia tiba di lokasi.

Menyadari gudang telah dibobol, korban segera melapor ke SPKT Polsek Bengkong pada hari yang sama. rang bukti yang ditinggalkan di lokasi.

Hasil penyelidikan polisi membuahkan hasil cepat. Pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WIB, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi berhasil mengamankan terduga pelaku utama berinisial Rs serta seorang penadah berinisial A.S. di wilayah Bengkong. Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Bengkong untuk pemeriksaan intensif.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi mengenai satu pelaku lain yang turut terlibat. Sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, polisi kembali menangkap terduga pelaku berinisial A.T.A. di depan Masjid Darut Taubah, Kelurahan Tanjung Buntung. Pelaku mengakui perannya dalam aksi pembobolan gudang tersebut.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi, di antaranya dua unit kepala pompa celup merek Yonju Reduser, satu unit filter Esos, satu unit potongan gantungan crane, satu unit reducer ukuran 6 inci, satu unit pendingin knalpot mesin, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp300 juta.

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, menegaskan pengungkapan cepat ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 “Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak di lapangan. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam para pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi penting hingga kasus ini cepat terungkap. Menurutnya, sinergi antara warga dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Bengkong dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bengkong dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Update