Kamis, 26 Maret 2026

66 Pekerja di Kepri Adukan THR Terlambat, Pelanggar Terbanyak dari Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Posko pengaduan THR di kawasan industri Batamindo, Mukakuning.

batampos –Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau mencatat puluhan laporan keterlambatan pembayaran THR sepanjang 2026. Total sebanyak 66 pekerja dari berbagai daerah di Kepri mengajukan aduan.

‎Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menyebutkan laporan terbanyak berasal dari Kota Batam sebagai kawasan industri utama di provinsi ini.

‎“Kalau ditotal ada 66 pelapor se-Kepri. Paling banyak dari Batam, yakni 33 orang,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (26/3).

‎Selain Batam, laporan juga datang dari Kabupaten Bintan sebanyak 19 orang, Kota Tanjungpinang 11 orang, dan Kabupaten Lingga 3 orang.

‎Diky menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan tindak lanjut dengan memanggil serta memberikan teguran kepada perusahaan terkait. Hasilnya, seluruh perusahaan yang dilaporkan akhirnya memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

‎“Setelah kita tindak lanjuti, semuanya akhirnya dibayar. Ada yang diberikan dalam bentuk uang, ada juga yang sempat dalam bentuk lain,” katanya.

‎Ia menambahkan, para pelapor berasal dari beragam status hubungan kerja, mulai dari pekerja dengan masa kerja satu hingga dua bulan, hingga karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

‎Menurut Diky, jumlah laporan tahun ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini sejalan dengan bertambahnya jumlah tenaga kerja dan perusahaan di wilayah Kepri.

‎“Jumlah pekerja di Kepri saat ini sekitar 580 ribu orang, dengan total perusahaan mencapai kurang lebih 26 ribu,” jelasnya.

‎Meski seluruh aduan telah diselesaikan, Disnakertrans tetap mengingatkan perusahaan agar ke depan lebih patuh terhadap kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

‎“Kami mengapresiasi perusahaan yang sudah menindaklanjuti dan membayarkan THR. Harapannya, ke depan tidak ada lagi pekerja yang harus melapor karena haknya tidak dipenuhi,” tutur dia.(*)

ReporterM. Sya’ban

UPDATE