Minggu, 4 Januari 2026

7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Batuampar Dilimpahkan ke Kejaksaan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batuampar saat pelimpahan perkara.

batampos – Proses hukum kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batuampar memasuki babak baru. Tujuh tersangka dalam perkara bernilai puluhan miliar rupiah itu resmi dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri di Kantor Kejaksaan Negeri Batam dalam proses tahap II, Kamis (11/12), mulai pukul 10.00 WIB.

Saat proses pelimpahan, para tersangka tampak menggunakan pakaian bebas. Mereka terlihat santai meski tangan mereka diborgol menggunakan borgol plastik. Usai pemeriksaan berkas, ketujuh tersangka sempat ditahan sementara di ruang tahanan kejaksaan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tiga unit mobil pribadi dikerahkan untuk membawa mereka menuju Pelabuhan Punggur sebelum diseberangkan ke Tanjungpinang. Para tersangka memilih bungkam ketika ditanya terkait sangkaan yang mereka hadapi. Hanya satu tersangka, I Made Sudarsa, yang sempat melempar senyum saat digiring ke mobil.

Pelimpahan dilakukan langsung oleh tim Subdit Tipikor yang dipimpin Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul. Ia memastikan seluruh tersangka dalam kondisi sehat saat mengikuti proses tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

“Para tersangka ada tujuh orang. Barang bukti juga sudah kami serahkan, berupa dokumen, uang, dan barang bukti lainnya,” ujar Gokma kepada wartawan.

Baca Juga: Laporan Dicabut, Propam Polda Kepri Pastikan Sidang Etik Iptu TSH Tetap Berlangsung

Ia menegaskan bahwa tahap II dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa. Para tersangka nantinya akan dititipkan di Rutan Tanjungpinang selama proses persidangan berlangsung.

“Setelah ini, mereka akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang. Dan dititip di Rutan Tanjungpinang,” ucapnya.

Menurut dia, pelimpahan ketujuh tersangka menandai selesainya penanganan tujuh laporan polisi ke penyidik dalam kasus ini. Namun ia menegaskan bahwa penyidikan tetap terbuka terhadap fakta baru yang mungkin ditemukan.

“Kalau nanti ada novum atau bukti tambahan, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Sebelumnya, berkas perkara sempat dikembalikan jaksa dengan sejumlah catatan. Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silverster Simamora, memastikan seluruh petunjuk tersebut sudah dipenuhi oleh penyidik. Berkas yang sebelumnya berstatus P19 itu telah dikirim kembali sekitar satu pekan lalu.

“Karena kami nilai sudah lengkap, kami kirimkan lagi. Sekarang kewenangan penelitian ada di jaksa. Semoga tidak ada kekurangan lagi,” kata Silverster.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik tetap bekerja profesional dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan bukti kuat. “Saat ini tersangka masih tujuh orang. Jika ada tambahan berdasarkan bukti, pasti kami tetapkan,” ujarnya.

Silverster turut membantah opini yang menyebut penyidikan terkesan tebang pilih, terutama setelah penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor salah satu pejabat BP Batam. Ia menyebut tidak ditemukannya bukti keterlibatan adalah alasan utama tidak dinaikkannya status pihak tersebut.

“Kami tidak mungkin menetapkan seseorang tanpa bukti kuat,” tegasnya.

Dalam penyidikan, dua tersangka bahkan telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp1 miliar. Total penyelamatan kerugian negara yang dilakukan penyidik mencapai Rp1.418.268.300 dan SGD 1.350. Meski demikian, nilai tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp30 miliar.

Baca Juga: Marak Penipuan Aktivasi IKD Lewat WhatsApp, Disdukcapil Batam: Jangan Beri Data Pribadi

Penelusuran aset para tersangka dilakukan di lima daerah berbeda Bali, Jakarta, Surabaya, Kalimantan Timur, dan Nabire. Sebuah tanah dan rumah milik tersangka di Nabire ditemukan, namun belum dapat disita karena diagunkan ke bank dengan nilai jaminan Rp32 miliar.

Kasus ini bermula dari temuan pekerjaan mangkrak pada proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar. Pancang yang hanya berdiri setengah, kontainer tidak tertata, hingga laporan pekerjaan yang tidak sesuai fakta menguatkan dugaan penyimpangan pada proyek senilai Rp75 miliar tersebut.

Dari nilai total kontrak itu, sekitar Rp63 miliar telah dibayarkan. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara mencapai Rp30.065.457.054.

Kasus ini terkuak setelah penyidik menerima pengaduan masyarakat pada 2024. Penyelidikan kemudian naik ke tahap penyidikan awal 2025 dengan memeriksa 146 saksi dari berbagai pihak. Proyek yang dibiayai BP Batam tahun 2021–2023 ini diduga dimanipulasi sejak awal. Ada laporan fiktif, mark-up volume pekerjaan, hingga fee yang tidak sah.

Kontrak proyek berlangsung 390 hari sejak 11 Oktober 2021 hingga 14 November 2022. Namun pekerjaan tidak tuntas hingga akhirnya kontrak diputus pada 10 Mei 2023, meski pembayaran sudah mencapai termin kelima. Ditemukan mark-up anggaran, maladministrasi, laporan fiktif volume pekerjaan, termasuk pengerjaan pasangan batu kolam yang tidak sesuai. Anggaran yang sudah dicairkan lebih dari Rp63 miliar.

Penyidik kemudian menetapkan tujuh tersangka, yakni AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP Batam; IMA kuasa konsorsium penyedia; IMS Komisaris PT Indonesia Timur Raya; ASA Direktur Utama PT Marinda Utama Karya Subur; AHA Direktur Utama PT Duri Rejang Berseri; IRS Direktur PT Teralis Erojaya sebagai konsultan perencana; serta NFU dari tim pelaksana penyedia.Setiap tersangka punya peran berbeda, mulai dari membuat laporan fiktif, menerima fee tanpa melaksanakan pekerjaan, hingga menyalahgunakan kewenangan sebagai PPK.

Dalam penyidikan, terungkap pula bahwa konsultan proyek memberikan data teknis kepada peserta lelang dengan imbalan Rp500 juta. PPK diduga lalai melakukan pengawasan dan tidak mengambil langkah korektif yang seharusnya dilakukan.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen proyek, komputer, emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, hingga 1.350 dolar AS. Harta itu diduga hasil kejahatan korupsi.

Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, empat orang di Jakarta, dua di Bali, dan satu di Batam. Mereka kini ditahan di Rutan Polda Kepri menunggu proses pelimpahan.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (*)

 

 

ReporterYashinta

Update