Rabu, 25 Februari 2026

70 Ton Daging Selundupan dari Luar Negeri akan Dimusnahkan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

batampos– Polda Kepri menjadwalkan pemusnahan 70 ton daging beku ilegal hasil pengungkapan kasus penyelundupan lintas negara pada Kamis (26/2). Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur dan Markas Polda Kepulauan Riau dengan menggunakan mesin incinerator.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Syaputra, mengatakan pemusnahan dilakukan untuk mencegah risiko kesehatan serta penyalahgunaan barang bukti. Menurutnya, daging beku tersebut tidak layak edar karena masuk secara ilegal tanpa dokumen karantina dan perizinan resmi.

“Insyallah jika tak ada halangan, akan dimusnahkan besok ,” jelasnya, Rabu (25/2).

Menurut dia, pemusnahan 70 ton daging beku selundupan itu akan di laksanakan di dua lokasi. Yakni TPA Telaga Punggur dan di Polda Kepri menggunakan mesin incinerator.

“Rencananya kegiatan ini dipimpin Kapolda atau Direktur Reskrimsus,” ujar Paksi, sebutnya.

Dalam perkembangan penyidikan, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya merupakan warga Moro, Kabupaten Karimun, masing-masing berperan sebagai nahkoda kapal dan pemilik kapal pengangkut daging ilegal tersebut.

“Sudah kami tetapkan dua orang sebagai tersangka. Nanti saat rilis resmi akan dijelaskan secara lengkap,” kata Paksi.

Sebelumnya, penyidikan perkara ini berlangsung intensif. Penyidik memeriksa sedikitnya 12 saksi serta memanggil tiga orang saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum penetapan tersangka. Penyidik juga mendalami jalur distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penyelundupan tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari pengintaian tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri selama enam hari terhadap pergerakan kapal yang dicurigai membawa muatan ilegal. Penindakan dilakukan pada Jumat (23/1) dini hari di perairan Kepulauan Riau. Kapal diketahui berangkat dari Singapura dan sempat singgah di wilayah Moro, Kabupaten Karimun.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat kontainer berisi puluhan ton daging beku ilegal yang diangkut menggunakan kapal dengan modus menyerupai kapal ikan. Untuk mengelabui petugas, sistem Automatic Identification System (AIS) kapal diduga sengaja dimatikan saat berlayar di tengah laut.

Dua kapal yang diduga terlibat, KM Sukses Raya dan KM Sukses Abadi 02, kemudian diamankan dan bersandar di Pelabuhan Sekupang. Selain daging beku ilegal, petugas juga menemukan muatan lain berupa sepeda dan puluhan karung balpres.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, daging beku tersebut diduga berasal dari Brazil dan sejumlah negara lain tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun perizinan resmi. Rencananya, barang ilegal itu akan didistribusikan ke sejumlah daerah di Sumatra dengan tujuan akhir Pekanbaru dan Jambi.

Polda Kepri menegaskan komitmennya memberantas penyelundupan pangan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta merugikan negara. Penyidik masih terus mendalami jaringan penyelundupan lintas negara dalam perkara ini.(*)

ReporterYashinta

SALAM RAMADAN