Kamis, 2 April 2026

8 Tahun Buron, Purwadi, Terpidana Korupsi Bulog 2010 Akhirnya Ditangkap di Karimun

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos- Terpidana kasus korupsi Bulog Batam tahun 2010, Purwadi akhirnya tak berkutik ditangkap jaksa usai menjadi buron selama 8 tahun. Pria berusia 50 tahunan ini ditangkap di Karimun dan kemudian di jebloskan ke Rutan Batam di Tembesi, Rabu (30/3).

Kajari Batam, Herlina Setyorini mengatakan Purwadi ditangkap Tim Tangkap Buronan (tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejari Batam dibantu Kejari Karimun di rumahnya Gang Awang Nur Kelurahan Baran Barat  Tanjung Balai Karimun, Rabu (30/3) siang. Saat ditangkap, Purwandi terlihat pasrah dan tak melakukan perlawanan.

BACA JUGA: 4 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Listrik Hang Nadim Dibekuk

“Kami mendapat informasi tentang keberadaan terpidana di Karimun, tim tabur kejaksaan turun dan melakukan pengintaian. Dan yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Herlina didampingi Kasi Pidsus Hendarsyah di Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (30/3) malam.

Dikatakan Herlina, terpidana cukup lihai melarikan diri selama 8 tahun. Ia juga kerap berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga bisa mengelabui kejaksaan. Di Karimun, Purwandi tinggal bersama istri dan anaknya. Sehari-hari ia bekerja sebagai petugas keamanaan atau sekuriti.

“Namun akhirnya terpidana berhasil ditangkap, saat mengurus pergantian indetitas diri. Selama ini terpidana cukup lihai, bahkan bekerja sebagai sekuriti,” imbuhnya.

Menurut Herlina, saat terjerat kasus korupsi Purwadi menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam. Oleh Pengadilan Negeri Batam hingga Mahkama Agung, ia dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana Korupsi penyaluran beras miskin ke 13 di kelurahan Sei Binti, Sagulung Kota Batam tahun anggaran 2010. Atas perbuataanya, negaramengalami kerugian sebesar Rp. 65.988.225.

“Jadi dalam kasus ini ada 2 tersangka, satunya mantan Lurah Sei Binti dan telah dieksekusi dan menjalani hukuman. Purwadi ini usai divonis, melarikan diri. Ia bisa gampang melarikan diri, karena waktu itu tidak dilakukan penahanan,” jelas Herlina.

Masih kata Herlina, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1278K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015, Purwandi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Purwandi juga diwajibkan membayar denda Rp. 50.000.000  subsidair 1 penjara, serta membayar uang pengganti Rp. 1.500.000 subsidair 1 (satu) Bulan penjara.

“Terpidana akan menjalani hukuman sesuai putusan MA satu tahun dan 6 bulan, serta membayar denda dan uang penganti. Penahanan dilakukan di Rutan Batam, Tembesi,” jelas Herlina.

Sementara saat digiring, Purwandi menyangkal dirinya bersalah. Ia mengaku hanya sebagai tumbal dikarenakan tak punya uang.

“Saya tak merasa bersalah, saya dikorbankan karena tak punya uang. Saya tak bersalah,” ujarnya hingga masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke Rutan.

Saat dibawa, Purwandi dikenakan dengan rompi merah dan tangan diborgol. Sesekali, ia tersenyum berat. (*)

Reporter : Yashinta

 

UPDATE