
batampos – Subdit I Indagsi Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyelundupan daging impor ilegal dan barang bekas. Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Mapolda Kepri dan TPA Telaga Punggur, Kamis (26/2) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” kata AKBP Paksi Eka Syaputra, kemarin.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa daging beku impor jenis sapi, ayam, dan babi dengan total hampir mencapai 80 ton. Selain itu, turut dimusnahkan barang dalam keadaan tidak baru seperti pakaian bekas, peralatan rumah tangga, mainan, hingga barang campuran.
“Awalnya kami perkirakan sekitar 70 ton, namun setelah pendataan ulang, jumlahnya hampir mencapai 80 ton daging beku ilegal,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan dua metode berbeda. Di Mapolda Kepri, daging dimusnahkan menggunakan incinerator, sedangkan di TPA Telaga Punggur dilakukan dengan cara ditimbun dan disemprot cairan disinfektan.
“Metode pemusnahan kami sesuaikan dengan fasilitas di lokasi agar prosesnya aman dan tidak menimbulkan dampak lingkungan,” jelas Paksi.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni LM alias Ameng selaku pemilik daging dan barang bekas, serta H yang merupakan kapten kapal. Keduanya kini ditahan di Mapolda Kepri.
“Untuk tersangka ada dua orang dan saat ini sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Paksi.
Menurut hasil perhitungan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar akibat praktik penyelundupan tersebut. Selain merugikan negara, masuknya daging ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kerugian negara kami perkirakan mencapai Rp 4 miliar, belum termasuk potensi risiko kesehatan dari peredaran daging tanpa sertifikat kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga: Muatan SB Garuda 82 Senilai Rp3,6 Miliar Kini Berstatus Dikuasai Negara
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat pada 14 Januari 2026 terkait dugaan impor barang larangan menggunakan kapal KM Sukses Abadi 02 dari Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, menuju Singapura. Kapal tersebut berangkat mengekspor ikan, namun saat kembali justru memuat barang bekas dan daging impor ilegal.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat, lalu kami lakukan analisis dan pendalaman hingga diketahui kapal yang digunakan adalah KM Sukses Abadi 02,” ungkap Paksi.
Untuk mengelabui petugas, kapal tersebut mematikan AIS saat memasuki perairan Indonesia sehingga pergerakannya tidak terpantau. Petugas kemudian melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya menemukan kapal sedang melakukan bongkar muat di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
“Kapal sengaja mematikan AIS agar tidak terbaca pihak berwenang. Ini memang modus yang sering digunakan pelaku penyelundupan,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan muatan daging beku dan barang bekas, bahkan sebagian barang telah dipindahkan ke kapal lain yang bersandar di pelabuhan tersebut.
“Kami mendapati sebagian muatan sudah dipindahkan ke kapal lain, namun seluruh barang bukti tetap berhasil kami amankan,” kata Paksi.
Baca Juga: Perang Sarung Meresahkan Warga Batuaji, Polisi Langsung Bertindak Setelah Menerima Laporan via 110
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perdagangan serta Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
“Proses hukum akan kami jalankan secara maksimal agar memberi efek jera bagi pelaku penyelundupan,” tegas Paksi.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di jalur perairan dan pelabuhan-pelabuhan kecil yang rawan dimanfaatkan jaringan penyelundupan.
“Kami butuh dukungan masyarakat. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi menjaga wilayah Kepri dari peredaran barang ilegal,” pungkas Paksi.(*)



