
batampos – Satpol PP kota Batam akan menertibkan 82 bangunan permanen yang berdiri tanpa izin di sejumlah titik sepanjang Jalan Tengku Sulung, termasuk di kawasan Perumahan Odessa hingga sekitar Simpang SMA Negeri 3 Batam. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengatasi persoalan lingkungan dan tata kota, terutama banjir yang semakin sering terjadi akibat penyempitan drainase oleh bangunan liar.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, mengatakan bangunan-bangunan tersebut telah melanggar ketentuan karena berdiri di atas lahan milik negara atau daerah yang seharusnya bebas dari bangunan, seperti sempadan jalan dan saluran air. Dari hasil peninjauan bersama unsur Pemerintah Kota dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, diketahui bahwa keberadaan bangunan-bangunan itu turut berkontribusi pada penyumbatan aliran air dan penumpukan sampah, terutama di kawasan Simpang Taras hingga Bundaran SMA 3.
“Ada tiga titik utama yang menjadi fokus, yakni mulai dari Simpang Taras, Perumahan Odessa hingga SMA 3, serta dari Taman Raya ke Botania. Totalnya terdapat 82 bangunan permanen yang akan kami tertibkan,” ujar Imam saat diwawancarai, Jumat (30/5).
Baca Juga: Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Warga dan Aparat Khawatirkan Keselamatan di Jalan Raya
Menurut Imam, Pemerintah Kota Batam telah melayangkan Surat Peringatan (SP) tahap ketiga kepada seluruh pemilik bangunan yang melanggar. Namun hingga saat ini, belum ada satupun pemilik yang melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kami masih menunggu arahan pimpinan untuk pelaksanaan penertiban. Kami berharap ada itikad baik dari warga untuk membongkar sendiri bangunannya, daripada harus dibongkar oleh tim terpadu,” kata Imam.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan bagian dari upaya jangka panjang Pemerintah Kota Batam dalam menata kawasan permukiman dan mencegah banjir.
Selain kawasan Tengku Sulung dan Odessa, Imam juga mengungkapkan bahwa penertiban serupa akan dilakukan di kawasan Mega Legenda hingga Simpang Helm. Di lokasi ini, pihak Satpol PP juga telah melayangkan surat peringatan.
“Simpang Helm setelah penertiban di Jalan Tengku Sulung,” tegasnya.
Baca Juga: 93 Kepala Keluarga Asal Rempang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Penertiban ini rencananya akan dilakukan secara menyeluruh oleh tim gabungan, yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak kepolisian dan TNI untuk menjamin kelancaran proses.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan milik negara, terutama di zona yang mengganggu jalur drainase dan tata kota. (*)
Reporter: Yashinta



