Sabtu, 14 Februari 2026

9 Kategori Pindah Memilih yang telah Ditetapkan oleh KPU

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos – Anggota KPU Kota Batam Adri Wislawawan mengimbau, bagi masyarakat yang ingin pindah memilih agar segera mengurus form pindah memilih. Ada sembilan kategori pindah memilih yang telah ditetapkan oleh KPU pusat.

  1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  2. menjalankan rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
  3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi
  4. menjalani rehabilitasi narkoba
  5. menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara
  6. sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  7. pindah domisili
  8. tertimpa bencana alam
  9. bekerja di luar domisilinya.

“Pindah memilih dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, selambat-lambatnya 15 Januari 2024 untuk sembilan alasan ini, ” ungkap Adri.

Selain itu, dari sembilan kondisi itu, empat diantaranya dapat mengajukan pindah memilih H-7 sebelum hari pemungutan suara atau tepatnya pada 7 Februari 2024. Empat kategori itu antara lain pemilih bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam dan menjadi tahanan rutan atau lapas.


Dikatakan Adri, pemilih bisa mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU Kota Batam setiap hari pada pukul 08.00-16.00 WIB, Pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih.

Saat pengajuan pindah memilih, pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit. Nantinya, TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU.

Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, dimana jika pemilih punya form A Pindah Memilih, bisa ke (TPS) mana saja ke TPS tujuan. Sekarang tidak bisa, KPU yang tempatkan di mana pemilih akan menggunakan hak pilihnya TPS sesuai domisili. (*)

Update