
batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) karena diduga menyalahgunakan izin tinggal saat melakukan kegiatan produksi film di Batam. Deportasi dilakukan pada Jumat, 18 April 2025 melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Para WNA yang dideportasi terdiri dari delapan warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia. Mereka sebelumnya diamankan untuk pemeriksaan sejak 11 April 2025. Pemeriksaan dilakukan setelah diketahui bahwa mereka melakukan kegiatan pembuatan film di salah satu hotel kawasan Batam Center dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau Izin Tinggal Kunjungan.
“Kegiatan produksi film yang mereka lakukan memang telah mengantongi izin lokasi dari Kementerian Kebudayaan, namun secara keimigrasian mereka menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai,” ujar Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Muhammad Faris Pabittei.
Baca Juga: Pelatihan Kerja Disnaker Kota Batam Diminati, Kuota Hanya 125 Orang
Faris menjelaskan, pembuatan film di Indonesia oleh orang asing semestinya menggunakan visa dengan indeks tertentu seperti C14, D14, atau E23K, sesuai klasifikasi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pembuatan film tersebut diketahui merupakan produksi film seri yang akan ditayangkan di Singapura, namun seluruh proses pengambilan gambar dilakukan di Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Batam menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Batam. Penindakan dilakukan untuk memastikan bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia tetap sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



