Sabtu, 14 Februari 2026

91 Warga Binaan Lapas Batam Diusulkan Terima Remisi Khusus Hari Natal

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam usulkan 91 warga binaan Nasrani untuk terima remisi khusus (RK) hari raya Natal di bulan Desember nanti. Satu diantaranya langsung bebas jika usulan ini direstui oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Usulan ini sudah diserahkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri.

Lapas Barelang di Tembesi, Sagulung. F Dalil Harahap/Batam Pos

Kalapas Batam Heri Kusrita mengatakan, jika direstui remisi khusus hari raya keagamaan ini akan diserahkan saat perayaan Natal nanti.

“Warga Binaan Nasrani di sini ada 106 orang dan yang telah memenuhi syarat remisi ada 91 orang. 91 orang ini semuanya kita usulkan. Semoga semua direstui, ” ujar Heri.


Warga binaan yang diusulkan remisi ini adalah yang telah memenuhi persyaratan remisi seperti; telah menjalani masa pidana enam bulan keatas dan yang terpenting adalah tidak memiliki catatan keonaran atau pelanggaran selama berada di dalam Lapas.

Remisi khusus hari raya keagamaan merupakan hak dari semua warga binaan yang telah memenuhi persyaratan yang ada, dan diberikan sesuai perayaan keagamaan masing-masing.

Untuk diketahui Lapas Batam saat ini menampung 1.051 orang dan 53 orang diantaranya adalah warga negara asing. Dari jumlah tersebut, yang menerima hukuman mati sebanyak 17 orang dan seumur hidup 44 orang. Kasus paling banyak masih narkoba yang dalam angka presentasenya mencapai angka 90 persen.

“Presentasi kasus narkoba ini juga berlaku untuk terpidana hukum mati dan seumur hidup,” ujar Heri. (*)

 

 

Reporter : Eusebius Sara

Update