
batampos – Kasus Perceraian di Batam yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kota Batam sepanjang tahun 2022, didominasi faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ketua Pengadilan Agama Kota Batam, Syarkasyi menyebutkan, sepanjang tahun 2022 atau Januari sampai dengan 31 Mei 2022, pihaknya mencatat 918 perkara cerai yang diajukan oleh pasangan suami istri. Jumlah tersebut meningkatkan dibandingkan tahun sebelumnya dengan jumlah kasus berakhir di persidangan yaitu sebanyak 856 perkara.
“Ya, paling banyak yang kami tangani itu adalah masalah ekonomi seperti suami yang tidak memberi nafkah istri, KDRT, sehingga menyebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus yanh memicu pasangan suami isteri memilih bercerai,” ujar Syarkasyi, Rabu (8/6).
Menurut dia, jika diuraikan, gugatan dari pihak istri atau cerai gugat masih mendominasi kasus yang masuk ditahun 2022 ini. Dimana jumlah kasus yang masuk mencapai 683 perkara. Sementara yang diputus sebanyak 520 perkara, dikabulkan sebanyak 440 perkara, 56 perkara dicabut, empat ditolak dan 15 perkara tidak diterima, lima perkara lainnya digugurkan serta satu perkara dicoret.
“Jadi tidak semua perkara masuk itu diputuskan. Sebab, dari kasus yang masuk itu, akan dimediasi terlebih dahulu pihak pengadilan agama. Dan ada juga setelah mediasi mereka mencabut dan tidak melanjutkan gugatan perceraiannya,” bebernya.
Sementara itu untuk cerai talak, kasus yang masuk capai 235 kasus. Dimana 187 kasus diputuskan, 154 kasus dikabulkan, 19 perkara dicabut, tiga perkara ditolak, lima perkara lain digugurkan, lima perkara tidak diterima dan satu perkara dicoret.
“Jadi tidak semua perkara masuk itu diputuskan,” jelas Syarkasyi.
Adapun kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun. Usia ini rentan mengingat ego kedua pasangan masih sangat tinggi yang sebabkan pemicu keretakan rumah tangga.
“Paling banyak usia muda, rata-rata usia 25 tahun sampai 40 tahun,” pungkasnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra



