batampos.co.id – Pemko Batam memberikan dispensasi kepada pedagang kaki lima (PK5) pinggir jalan untuk berjualan dan beroperasi di luar ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021.
Dimana, dalam aturan tersebut, tempat usaha seperti rumah makan dan restoran, diatur hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, mengatakan, dispensasi ini diberikan dengan syarat mereka hanya memberlakukan sistem bungkus makanan (takeaway).
Kebijakan ini diambil karena pedagang tersebut rata-rata mulai beroperasi pukul 17.00 WIB.
”Kami lihat mereka baru buka sore, jadi malam itu penghasilannya belum banyak, Bahkan dagangan belum laku terjual. Makanya, kami tetap perbolehkan mereka buka sampai pukul 02.00 WIB dini hari,” ujarnya, Rabu (2/6/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Ia menegaskan, apabila ada angkringan yang melayani makan di tempat, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga penutupan tempat makan jika terus membandel.
”Kalau ketahuan makan di tempat, kita suruh tutup. Kita bantu susun kursinya,” tuturnya.
Lanjutnya, tim penegakan disiplin yang ada di tingkat kecamatan juga terus menyisir lokasi keramaian setiap malam.
Tim juga terus menyosialisasikan protokol kesehatan (protkes) 5M, dan meminta kepada pedagang untuk mematuhi edaran terkait penegakan protkes.
”Intinya kita edukasi dulu. Untuk penindakan ada tahapnya. Kalau semua sudah dilakukan, tentu kita bisa mengambil tindakan tegas berupa menutup tempat usaha atau kita angkut kursi mereka sebagai efek jera,” bebernya.
Pihaknya kembali mengingatkan masyarakat untuk tak menggelar kegiatan yang dapat mengundang keramaian guna mencegah penyebaran Covid-19.
Mulai bulan ini, Salim mengungkapkan, pihaknya akan meningkatkan sanksi disiplin bagi pelanggar aturan.
Melonjaknya angka kasus sampai saat ini tidak lepas dari meningkatnya ketidakpatuhan terhadap Protkes.
”Setiap malam turun, tentu kami berharap ada dampaknya terhadap pengendalian Covid-19 di Kota Batam,” sebutnya.(jpg)



