batampos.co.id-Sejumlah pengguna narkotika diduga dimintai uang puluhan juta untuk mengikuti rehabilitasi. Pengguna narkotika yang sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian ini direhabilitasi di salah satu yayasan rehabilitasi di Tanjungpinang.
Dari informasi yang diperoleh, salah seorang pengguna narkotika ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya. Saat itu, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Pengguna lalu dibawa ke salah satu hotel di Tanjungpinang. Dari hasil tes urine, pengguna dinyatakan positif. Pengguna lalu ditahan selama enam hari di Mapolres Tanjungpinang. Pengguna kemudian diharuskan mengikuti rehabilitasi di yayasan rehabilitasi yang ditunjuk dan disetujui oleh pihak keluarga pengguna.
Masih dari informasi yang diperoleh, keluarga pengguna dimintai uang rehabilitasi sebesar Rp 50 juta oleh pihak Yayasan Karsa Tanjungpinang. Pengguna lalu mengikuti rehabilitasi, namun hanya menjalani tiga hari proses rehabilitasi. Setelah itu, pengguna dipulangkan ke pihak keluarga oleh pihak yayasan.
Menanggapi kabar tersebut, Ketua Yayasan Karsa Fernando Wilman membantah jika pihaknya meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada klien yang direhabilitasi. “Kalau segitu (Rp 50 juta), saya sudah bisa bangun gedung,” kata Fernando saat ditemui di Yayasan Karsa Tanjungpinang, Senin (1/11) lalu.
Disinggung terkait biaya rehabilitasi di yayasannya, Fernando hanya mengatakan biaya rehabilitasi bervariasi tergantung perawatannya. “Jika pihak keluarga tidak sanggup, ya sesuai sanggupnya berapa. Kami tidak mengambil untung. Hanya untuk operasional saja,” jelasnya.
Fernando menambahkan, pengguna narkotika rawat inap di yayasannya, direhabilitasi selama tiga hingga empat bulan. Sedangkan rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan. “Rehabilitasi rawat jalan itu 10 kali pertemuan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju juga membantah permintaan biaya rehabilitasi di Yayasan Karsa sebesar Rp 50 juta. Dia juga membantah membawa pengguna narkotika ke hotel. “Tidak benar informasi itu,” katanya.
Menurut Ronny, tempat rehabilitasi memiliki izin resmi dari Pemerintah sesuai SK Menteri Sosial RI Nomor : 43/HUK/2020 tentang Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif tahun 2020. “Di Kepri hanya ada tiga IPWL. Salah satunya adalah IPWL Yayasan Karsa di Tanjungpinang,” jelas Ronny. (*)
Reporter : YUSNADI NAZAR



