
batampos.co.id – Dua orang jambret dibekuk Polsek Sagulung. Mereka adalah Sy, 24, dan At, 22. Keduanya dibekuk di tempat dan waktu yang berbeda.
Sy yang pertama dibekuk saat hendak menjual barang rampasan di simpang Dam, Kelurahan Mukakuning, Seibeduk, Sabtu (20/11/2021) malam.
Selanjutnya adalah At yang dibekuk di kediamannya di wilayah Tanjunguncang, Batuaji berdasarkan ”nyanyian” Sy.
Kapolsek Sagulung, Iptu M Darma Ardiyaniki, menuturkan, dua pelaku ini menjambret seorang wanita berinisial Nd, warga Sagulung.
Nd dijambret dua pelaku di Jalan Raya R Suprapto yang masuk wilayah Kecamatan Sagulung beberapa hari sebelumnya.
Saat itu korban baru saja pulang kerja dan hendak kembali ke rumahnya. Korban dipepet dua pelaku dan merampas tas yang disandang korban.
Satu unit smartphone, uang tunai, dan sejumlah dokumen pribadi di dalam tas dibawa kabur dua pelaku.
Total kerugian korban sekitar Rp 6 juta. Korban melapor ke Mapolsek Sagulung.
”Terima laporan, anggota langsung bergerak. Ciri pelaku kita kantongi dan tak lama kemudian ada informasi masyarakat bahwa salah satu pelaku hendak jual barang rampasan tadi di Simpang Dam. Anggota ke sana dan pelaku berhasil diamankan,” kata Niki.
Hasil pemeriksaan sementara, dua pelaku ini diketahui pemain baru. Mereka nekad menjambret untuk bersenang-senang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: Eusebius Sara



