Jumat, 10 April 2026

Buruh di Batam akan Gelar Demo Empat Hari Beruntun, Tolak Upah Naik Rp 35 Ribu

spot_img

Berita Terkait

spot_img

 

batampos.co.id – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan aliansi buruh se-Batam menolak tegas upah minimum kota (UMK) Batam 2022 yang naik hanya 0,85 persen atau Rp 35 ribu dari UMK tahun ini.

”Upah hanya naik Rp 35 ribu itu tak imbang dengan harga kebutuhan yang saat ini naik tinggi. Usulan tidak kami setujui, tapi tetap dikirim ke wali kota dan diteruskan ke provinsi untuk disetujui,” ujar Panglima Garda Metal Kota Batam, Suprapto, usai menyampaikan orasinya di depan Gedung Graha Kepri, Kamis (25/11).

Buruh Kota Batam yang tergabung dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi demo di Gedung Graha Kepri, Kamis (25/11), menolak penetapan UMK 2022.
F. Cecep Mulyana/Batam Pos

Pihaknya menolak mekanisme penghitungan upah menurut PP Nomor 36 Tahun 2021, karena tidak membuahkan hasil yang dapat memenuhi kebutuhan buruh.

Menurutnya, daya beli masyarakat dan kaum buruh saat ini sangat menurun, ditengah kondisi pandemi, sehingga kenaikan upah secara signifikan dapat meringankan beban buruh.

”Tuntutan kami tetap naik 7 persen. Itu UMK bisa mencapai Rp 4.400.000. Saya kira itu cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh. Kalau cuma naik Rp 35 ribu mana sikap dan kepedulian pemerintah terhadap buruh,” ujarnya.

Aksi demonstrasi ini rencananya akan berlangsung empat hari. Namun akan terus berlanjut atau tidak tergantung keputusan kenaikan UMK Batam mempertimbangkan evaluasi hasil demonstrasi pada hari ini atau tidak.

”Tujuan kami menemui Pak Gubernur, sebab sampai saat ini belum sekalipun kami bertemu dengan gubernur dan menyampaikan keberatan kami terkait usulan angka tersebut,” tegas Suprapto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Batam telah menyampaikan usulan besaran kenaikan UMK Batam 2022 kepada Wali Kota Batam sebesar Rp 4.186.359 atau bertambah sebesar Rp 35.429,51 dari UMK 2021 yang hanya Rp 4.150.930.

Bahkan, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, sudah meneruskan usulan itu ke Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, usulan itu sudah tuntas dibahas Rabu (24/11) lalu di Graha Kepri Batam, bersama UMK kabupaten/kota lainnya di Kepri.

“Usulan dari kabupaten/kota sudah selesai kami bahas di tingkat DPP Kepri. Selanjutnya kami sampaikan ke Gubernur Kepri untuk di-SK-kan,” ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri, Manga-ra Simarmata, Rabu lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, usulan UMK kabupaten/kota di Kepri yang sudah tuntas dibahas sudah memenuhi dasar pembahasan UMK 2022, yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Dalam penghitungan yang dilakukan juga mengacu pada Surat Menteri Tenaga Kerja tentang pengupahan yang terbit pada 9 Desember 2021 lalu,” ujar Mangara. (*)

 

 

Reporter : YULITAVIA / EGGI INDRIANSYAH

UPDATE