Jumat, 3 April 2026

Naik Pesawat Saat Natal dan Tahun Baru Boleh Antigen

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Para calon penumpang memberikan surat keterangan rapid test dan PCR kepada petugas KKP Kelas I Batam di depan pintu masuk keberangkatan di Bandara Internasional Hang Nadim. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

batampos.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru berupa Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Salah satu poin pentingnya, membolehkan masyarakat terbang dengan syarat bebas Covid-19hasil tes antigen, jika vaksinnya sudah lengkap.

SE yang berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 ini secara detail memaparkan, untuk calon penumpang pesawat wilayah

Jawa-Bali, jika baru divaksin 1 kali, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Hsil PCR itu sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Jika sudah divaksin lengkap, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua. Juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk penumpang pesawat selama Nataru di luar Jawa-Bali. Sesuai SE Kasatgas No 24 Tahun 2021, pelaku

perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Selain itu, juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, SE Kasatgas 24/2021 ini juga memberikan pengecualian syarat vaksin bagi calon penumpang pesawat terbang, dalam beberapa kondisi.

Pertama, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun. Kedua, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Namun, poin kedua itu bersyarat, yakni harus dibuktikan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Reporter: Yulitavia

UPDATE