
batampos.co.id – Penerapan masa karantina 7×24 jam bagi PMI oleh Satgassus yang dimulai pada 29 November 2021, kini telah ditingkatkan menjadi 10×24 jam.
Hal ini menindaklanjuti Adendum SE Satgas penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional yg berlaku mulai tanggal 3 Desember 2021.
Berdasarkan keputusan hasil rapat koordinasi tingkat menteri pada 1 Desember 2021 tujuan Adendum SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti Sars-CoV-2 varian B 1.1.529 (Omicron) yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang.
Dansatgassus Perlintasan PMI, Brigjen TNI Jimmy Ramos Manalu, melalui Kapenrem 033/WP Mayor Inf Reza Fahlevi, mengatakan, dengan penerapan aturan baru tersebut berdasarkan Adendum SE Satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional diharapkan mampu menekan angka penularan Covid-19.
“Kita berharap dengan aturan ini dapat menekan angka penularan Covid-19 termasuk juga varian Omicron,” ujarnya, Jumat (3/12/2021).
Dalam Adendum SE ini juga dijelaskan protokol Tes RT-PCR dilaksanakan 2 kali yaitu pada saat kedatangan.
Kemudian pada saat hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10×24 jam dan pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14×24 jam.
Menurutnya, berdasarkan laporan pada Kamis (2/12) bahwa situasi RSKI Pulau Galang terkait penanganan Covid-19 dalam keadaan aman dan terkendali dengan jumlah total pasien 58 orang terdiri 30 orang laki-laki dan 28 perempuan dengan okupansi 12,60 persen.
Reporter: Rengga Yuliandra



