Jumat, 3 April 2026

Siswi SMA di Batam Jadi Korban Asusila, Pelakunya Pemilik Salon

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos.co.id – Kasus asusila terhadap anak di bawah umur tergolong cukup tinggi di wilayah Sekupang. Terakhir, kasus ini menimpa BA, 17, salah satu siswi sekolah menengah atas (SMA) yang menjadi korban, pelakunya adalah pekerja salon.

Peristiwa itu terjadi disalah satu salon kecantikan di Kavling Baru Mentarau Kelurahan Patam Lestari Sekupang, Senin (29/11/2021) lalu.

Hal itu terungkap saat orang tua korban mendatangi Polsek Sekupang untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Pelaku sudah diamankan. Dalam pemeriksaan,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, Senin (6/12/2021).

Dikatakan Kapolsek, pelaku SS, 35, merupakan pemilik salon. Salon ini merupakan langganan orang tua korban setiap kali ke salon.

Pelaku lanjutnya, melakukan aksi tak senonoh ini di salon tersebut.

“Masih diperiksa. Nanti kita rilis,” ujarnya.

Sebelumnya, JT alias NT, pelaku kasus cabul, terhadap korban berusia tujuh tahun diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang di Pelabuhan Selat Panjang, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau, Minggu (28/11/2021).

Tanpa perlawanan, pria 53 tahun ini diamankan dalam upaya pelariannya ke Meranti.

Disebutkan Kapolsek, Pria 53 tahun ini ditangkap karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur pada akhir September 2021 yang lalu. JT sempat di buru Polsek Sekupang kurang lebih hampir dua bulan.

Pelaku pencabulan tersebut, akhirnya ditangkap saat baru saja turun dari kapal ferry di Pelabuhan Selat Panjang.

“Sebelum kami melakukan penangkapan kami berkordinasi dengan Satreskrim Polres Meranti,” tambah Yudha.

Dikatakannya, pelaku kemudian dijemput ke Selat Panjang oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhadi Sinaga beserta sejumlah personel dan tiba kembali ke Batam pada Selasa sore, melalui Pelabuhan Domestik Sekupang.

“JT dilaporan pencabulan pada awal Oktober 2021 lalu. Ia diduga mencabuli seroang bocah perempuan berusia tujuh tahun di Ruli Tiban Housing, Sekupang,” ujar Kapolsek.

Ironisnya, JT mencabuli bocah tersebut masih merupakan keponakannya sendiri itu di ruang tamu rumahnya. Sejak terjadinya pencabulan itu, JT terus berusaha kabur. Dirinya kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindar kejaran polisi.

“Pertama pelaku terdeteksi kabur ke Barelang. Kemudian berpindah tempat lagi ke Tanjungpinang sebelum akhirnya anggota kami menemukan jejaknya saat berusaha kabur ke Selat Panjang, menggunakan kapal ferry,” jelas Yudha.

JT terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun seperti yang diatur dalam pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Reporter: Rengga Yuliandra

UPDATE