
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos-Kepala Dinas Tenaga (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan, rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) yang diusulkan oleh Walikota Batam merupakan urutan penetapan upah. Karena usulan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, sehingga mutlak harus ditetapkan.
“Mengenai UMK Tahun 2022, awal pembahasannya melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota. Kemudian rekomendasi upah minimun Kabupaten/Kota diserahkan Bupati/ Walikota Kepada Gubernur,” ujar Mangara, Rabu (15/12).
BACA JUGA: Gubkepri Tolak Revisi UMK Batam, Buruh Tetap Menolak Upah Murah
Kemudian, Gubernur meminta kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk memberi saran dan pertimbangan terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh Bupati/ Walikota, dalam hal ini apabila rekomendasi Bupati/Walikota sudah mengikuti PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tentu dewan pengupahan memberikan saran dan pertimbagan kepada Gubernur.
Ditegaskan Mangara, dalam hal ini Dewan Pengupahan telah memberikan saran dan pertimbangan bahwa rekomendasi Bupati/Walikota yang disampaikan sesuai dengan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Atas dasar itu, Gubernur boleh menerbitkan SK UMK Tahun 2022.
“Namun apabila penilaian dari Dewan Pengupahan Provinsi bahwa rekomendasi Bupati/ Walikota tidak sesuai dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahanm maka Gubernur mengembalikan rekomendasi Bupati / Walikota untuk segera direkomendasikan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Mangara
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepri tersebut juga mengatakan, Bupati, Walikota, dan Gubernur harus mengikuti aturan yang berlaku. Karena pada pasal 4 PP 36 tahun 2021 menyebutkan bahwa Kebijakan Pengupahan merupakan Progtam Strategis Nasional. “Artinya Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” tegas Mangara.
Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, SK Nomor 1373 Tahun 2021 tentang UMK Batam 2022 tidak akan dicabut atau direvisi. Karena, ia sebagai Gubernur adalah mindaklajuti apa yang sudah direkomendasi oleh Walikota Batam. Atas dasar itu, ia meminta buruh untuk tetap menghormati keputusan yang sudah ditetapkan.
Menurut Gubernur, dalam pembicaraan dengan buruh, bagi membantu meringankan beban pekerja, Pemprov Kepri kedepan akan kembali untuk menghidupkan program transportasi bagi pekerja. Selain itu, juga akan menyedian program sembako murah bagi buruh melalui koperasi-koperasi buruh.
“Kami akan selalu membuka ruang untuk berdikusi. Namun soal kebijakan upah sudah ada regulasi yang mengatur, saya sebagai Gubernur tentu tidak akan melanggar aturan tersebut,” tegas Gubernur.(*)
Reporter: Jailani



