Sabtu, 11 April 2026

Sepanjang 2021, Polisi Jebloskan 9 Koruptor ke Penjara

Selamatkan Aset Negara Senilai Rp3,2 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan dan Kanit Tipikor 3 Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Jaya Tarigan menunjukkan barang bukti kasus korupsi di PT Pegadaian yang dilakukan RD di Mapolresta Barelang, Selasa (9/11/2021). Foto: Humas Polresta Barelang untuk Batam Pos

batampos – Polda Kepri menangani sebanyak 29 perkara korupsi sepanjang 2021. Namun, baru 9 perkara yang telah dituntaskan atau p21. Sedangkan, sebanyak 7 perkara masih proses sidik dan 12 perkara proses lidik.

Perkara yang telah selesai ditangani polisi ini dari beberapa daerah, seperti Bintan, Batam, Natuna, dan Lingga. Akibat perbuatan para koruptor ini, negara dirugikan Rp 5,6 miliar. Dari penindakan dilakukan polisi, juga dapat menyelamatkan aset negara senilai Rp 3,2 miliar.

“Kami sangat serius dalam penaganan korupsi ini. Sejauh ini, kami tidak ada mengeluarkan SP3,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Teguh Widodo.

Teguh merinci perkara korupsi yang telah tuntas ditangani Polda Kepri dan jajaran yakni kasus BUMD Lingga. Atas kasus ini, polisi menetapkan 2 orang tersangka yakni Ens dan Rs. Akibat perbuatan keduanya, negara ditaksir mengalami kerugian Rp3,1 miliar.

Lalu kasus operasi tangan tangan (OTT) terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) Batam, Wd. Polisi mengamankan Wd usai menerima uang pelicin dari eksportir udang. Uang ini didapat WD setelah mengancam akan menyulitkan para eksportir udang, jika tidak diberikan uang pelicin. Aksi WD ini ditenggarai sudah berulang kali.

Polisi juga menangani kasus penggelapan jabatan di PT Pegadian. Akibanya, negara mengalami kerugian Rp 1,2 miliar. Lalu, jajaran Polda Kepri juga mengusut korupsi di KONI Canor Panjat Tebing. Atas kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka As dan Mf.

“Polisi juga menangani dugaan korupsi dana desa,” kata Teguh.

Dugaan korupsi dana desa ditangani ini di Lingga dan Natuna. Kasus korupsi dana desa di Lingga, mengakibatkan negara merugi Rp 180 juta. Ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka As dan Mf.

Lalu, dugaan korupsi dana desa di Natuna, yang mengakibatkan negara rugi Rp232 juta. Ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka, Ms dan Hs.

Terkait kasus yang masih proses sidik dan lidik, Teguh mengatakan tidak bisa menyampaikannya. Sebab sesuai aturan, penyampaian detil kasus korupsi baru bisa dilakukan setelah penetapan tersangka dan berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Salah satu kasus yang masih dilidik jajaran Tipidkor Polda Kepri adalah dugaan korupsi dana hibah Provinsi Kepri. Belasan orang telah diminta keterangan terkait kasus ini. Namun, Teguh mengaku belum bisa bicara banyak terkait kasus ini. “Sabar yah,” ucapnya. (*)

Reporter : FISKA JUANDA

UPDATE