
batampos- Kasus pencabulan atau asusila di Batam sepanjang tahun 2021 ternyata masih tinggi. Korban, rata-rata anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar. Pengadilan Negeri Batam mencatat dari Januari hingga November 2021 ada 53 perkara pencabulan yang disidang. Sebagian besar telah diputus, dan lainnya masih proses persidangan.
BACA JUGA: Polsek Sekupang Ringkus Pemilik Salon Cabul
“Ada 53 kasus pencabulan atau asusila, sebagian besar sudah divonis. Ini data Januari sampai November, kemungkinan bulan ini (Desember) bertambah,” ujar Humas PN Batam, Yoedi Anugrah Pratama, Kamis (23/12).
Pencabulan berada di urutan ketiga tertinggi dari jumlah perkara yang masuk ke PN Batam. Di urutan pertama yakni perkara narkotika, kemudian pencurian dan barulah pencabulan. “Pencabulan berada diurutan ketiga, namun dari data, kasus ini sedikit turun dibanding tahun lalu. Tahun lalu ada 60 kasus pencabulan,” tegas Yoedi.
Menurut dia, rata-rata korban pencabulan masih berstatus pelajar dan berumur sekitar 12-15 tahun. Sedangkan pelaku atau terdakwa kebanyakan sudah berusia dewasa, yakni diatas 20 tahun. Namun tak jarang juga, pelaku merupakan orang dekat seperti paman atau ayah korban.
“Sebagian besar, pelakunya pacar dari korban, atau punya hubungan khusus dengan korban. Jadi kebanyakan melakukan suka sama suka, meski diawali dengan rayuan. Ada juga orang dekat, tapi tak banyak. Hanya beberapa persen saja,” imbuhnya.
Diungkapkannya, pencabulan berawal dari pertemanan yang dilakukan korban dengan pelaku melalui media sosial. Kemudian bertemu dan menjalin hubungan.
“Dari sanalah kebanyakan terjadinya pencabulan. Mereka berkenalan, kemudian bertemu. Perkenalan lewat media sosial memang susah terlacak, karena sianak pegang hape sendiri, dan akhirnya mudah dirayu,” jelas Yoedi.
Karena itu, peranan orang tua sangatlah penting dalam mengontrol kehidupan sosial anak. Orang tua jangan sampai lepas tangan dan merasa aman jika si anak bermain hape seharian meski di rumah.
“Justru ini harus diawasi, karena kita tak pernah tahu si anak melakukan apa dan berhubungan dengan siapa saat memegang hape. Kontrol orang tua sangat penting,” tegasnya.
Masih kqta Yoedi, untuk hukuman terhadap terdakwa pencabulan dijatuhi hukuman bervariasi, tergantung dari dampak dari perbuataan terdakwa terhadal korban. Namun hukuman minimal untuk pencabulan itu yakni 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Jika pelaku orang tua hukuman bisa bertambah 2/3 dari hukuman maksimal.
“Untuk terdakwa anak kasus pencabulan, biasanya kami vonis setengah dari hukuman maksimal, apalagi jika pencabulan itu terjadi suka sama suka, kami punya pertimbangan juga,” ujar Yoedi.
Lalu bagaimana dengan vonis kebiri terhadap pelaku, sejauh ini lanjut Yoedi. Di Batam belum pernah diberlakukan, karena pertimbangan hak asasi manusia, dan teknis kebiri belum jelas. “Di Batam belum pernah, biasanya kebiri itu untuk kasus besar dengan banyak korban atau berdampak besar. Namun untuk Batam, hukuman itu belum ada sama sekali,” pungkas Yoedi. (*)
Reporter : Yashinta



