Jumat, 30 Januari 2026

BP Batam Tunda Pembangunan Gedung MPP, Alasanya…

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pelayanan BP Batam di Mal Pelayanan Publik (MPP). Foto diambil sebelumpandemi Covid-19. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

batampos – Rencana Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam Muhammad Rudi membangun Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) setinggi 11 lantai, ditunda sementara.

Rudi dan tim akan melobi Pemprov Riau agar mau menyerahkan sahamnya di Gedung Sumatera Promotion Centre (SPC) ke BP atau Pemko Batam, supaya bisa mengelola sendiri.

”Sekarang kami sudah tidak sewa lagi ke PT 911 (pengelola SPC). Kami akan coba renovasi sendiri gedung itu,” kata Rudi, di Gedung Marketing Centre BP Batam, Jumat (31/12/2021) lalu.

Kepemilikan saham Gedung SPC terbagi atas tiga, yakni Pemprov Riau sebesar 40 persen, Pemko Batam 20 persen, dan BP Batam 40 persen. Ia sudah meminta kepada Deputi I BP Batam untuk bertemu dengan Gubernur Riau.

”Opsinya, kita sewa ke Gubernur Riau, atau serahkan kepada kami. Kalau tidak, ya pinjam pakai, sehingga gedung tersebut bisa kami gunakan. Kalau sekarang, luarnya bagus, dalamnya keropos,” tuturnya.

Seandainya Gubernur Riau enggan menyerahkan bagian sahamnya, maka BP Batam akan membangun berlantai dua.

”Kalau Gubernur tak mau, kita bangun sendiri pakai dana BP, dua lantai saja cukup. Kalau sudah sempurna, maka sistem akan dibangun,” tuturnya.

Kondisi SPC memang memprihatinkan, karena ketika hujan, gedung tersebut bocor di mana-mana, sehingga mengganggu warga yang mau mengurus perizinan. Karena hal itu juga, Konsulat Jenderal Singapura pindah dari SPC ke Panbil Residence mulai Januari 2022.

Sementara itu, pada APBD Kota Batam 2022, Pemko dan DPRD Batam masih mengalokasikan biaya sewa gedung MPP di SPC sebesar Rp 2,9
miliar.

Reporter: Rifki Setiawan

Update