
batampos – Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang tersangka terkait tenggelamnya kapal PMI ilegal. Salah seorang tersangka yang terbaru yakni Acing, masih menjalani pemeriksaan intensif. Dari kasus Acing, polisi juga menelusuri harta yang didapat dari tindak pidana penyelundupan manusia.
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman menyampaikan akan mengantisipasi pengiriman PMI secara ilegal. Ia mengatakan sudah meminta Polisi Perairan menambah intensitas patroli. Namun, ia mengatakan karena keterbatasan armada, patroli tidak bisa dilakukan secara masif.
Selain itu, jika ada menemukan kapal mencurigakan, kapal milik Polair paling cepat melaju di 36 knot. Sedangkan kapal para penyelundup dapat melaju lebih kencang. Karena kapal penyelundup sering menggunakan 4 unit atau bahkan sampai 6 unit mesin 200pk.
Demi mengantisipasi kekurangan itu. Aris mengaku sudah meminta jajaran Polda Kepri, seperti Kapolres dan Kapolsek, melakukan patroli darat di kawasan-kawasan yang rawan digunakan sebagai tempat pemberangkatan PMI ilegal.
“Khususnya di Bintan, Karimun dan Tanjunglinang, saya minta cek. Termasuk juga penampungan PMI,” ucapnya.
Sementara itu, tim dari mabes Polri menambah 10 personel untuk penyidikan kasus tenggelamnya kapal PMI tersebut di Perairan Tanjung Balau, Malaysia.
Seperti diketahui, sebelumnya sebanyak 21 orang meninggal dunia, 13 orang selamat, dan 30 orang hilang akibat kapal PMI terbalik pada 15 Desember 2021 lalu.
Kasus ini menjadi perhatian pemerintah pusat. Sehingga Mabes Polri, BP2MI, dan Kementerian Luar Negeri turun langsung menangani pemulangan jenazah PMI dan penyelidikan kasus ini.
Pada 23 Desember, 11 jenazah dipulangkan, lalu sisanya 8 jenazah dipulangkan kemarin. Sementara dua jenazah lagi belum bisa dipulangkan karena belum bisa diidentifikasi.
Data yang diperoleh Batam Pos dari tim di kapal tersebut, delapan jenazah PMI yang dipulangkan atas nama, Ahmad Sutrisno Pratama, Lombok Timur NTB; Baharudin, Lombok Tengah, NTB; Dedi Suryadi, Lombok Timur, NTB; Rusdi, Lombok Timur, NTB; Sadi, Lombok Tengah, NTB; Sri Mindari, Lumajang, Jawa Timur; Supardi, Lombok Timur, NTB; dan Unwanul Hubbi, Lombok Timur, NTB. (*)
Reporter: Reporter : FISKA JUANDA



