Minggu, 15 Februari 2026

90 Persen Perairan Batam Wajib Dipandu

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam memastikan kondisi perairan Batam masih aman untuk melakukan pelayaran. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

batampos – Petugas dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor K.M 228 Tahun 202 tentang Penerapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di perairan Pelabuhan Batam.

Sosialisasi ini digelar di Swiss Bel Hotel Harbour Bay Batam, Kamis (6/1). Peserta sosialisasi adalah instansi berkaitan dengan pelayaran lainnya serta pelaku ataupun perusahaan jasa pelayaran yang ada di Kota Batam.

Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala KSOP Khusus Batam, Revolindo ini diisi dengan pemateri dari Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Harry Kriswanto, Direktur Kepelabuhan yang diwakili oleh Kasubdit pemandu dan penunda Kapal Kapten Joshua serta Kepala Bidang Keselamatan Berlayar dan Penegakan kantor KSOP Batam Amir Makbul.


Revolindo dalam arahannya menuturkan, sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan aturan terbaru tentang sistem dan prosedur jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kota Batam.

“Menteri sudah mengeluarkan KM yang baru yakni KM 228 ini jadi kita harus sampaikan ke semua pihak yang berkaitan. Tujuan dari KM terbaru ini untuk meningkatkan mutu pelayaran di Tanah Air,” ujar Revolindo.

Ada beberapa poin yang di tambah demi keselamatan dan kenyamanan pelayaran. Perairan Batam awalnya masuk dalam wajib Pandu Kelas III, dengan keputusan Menteri Perhubungan terbaru ini perairan Batam masuk Kelas II. Kita harapkan arus lalu lintas serta diharapkan mengutamakan aspek keselamatan dalam pelayaran,” lanjutnya.

Ia juga berharap agar aturan dan regulasi tetap menjadi pedoman dalam tiap aspek kegiatan yang dilakukan, dan dinamika yang telah terjadi ini, dapat menjadi pengalaman untuk lebih mempersiapkan diri dalam mengambil langkah–langkah antisipatif dalam menghadapi situasi dan kondisi serupa yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang.

“Kami berharap, lalu lintas kapal di perairan Batam menjadi lebih aman, lebih tertib dan pemilik kapal memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan berlayar,” jelas Revolindo.

Dikesempatan yang sama, Direktur Badan Usaha Pelabuhan Dendi Gustinandar mengatakan dalam peraturan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang penetapan kelas wajib pandu harus ada penyesuaian. Dengan terbitnya peraturan baru tersebut, diharapkan dapat berdampak perubahan Kota Batam khususnya tentang keselamatan pelayaran.

“BP Batam dalam hal ini memiliki komitmen yang sama dengan KSOP khusus Batam. Kami harapkan dengan diterapkannya peraturan ini dapat memajukan dan menambah daya saing pelabuhan di Kota Batam.Kami harapkan peraturan terbaru ini dapat berdampak dalam perubahan Kota Batam, khususnya keselamatan pelayaran di Batam,” tegasnya.

Dengan terbitnya peraturan Nomor KM 228 tahun 2021 wilayah perairan wajib pandu semakin luas. Bahkan 90 persen perairan Batam wajib dipandu, yang sebelumnya dalam peraturan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang penetapan kelas wajib pandu hanya ada di tiga wilayah Batuampar, Tanjunguncang dan perairan Kabil. (*)

 

Reporter : Eusebius Sara

Update