
batampos- Sidang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS dan Komite di SMA N 1 Batam bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Pengadilan mengagendakan sidang pertama Muhammad Chaidir, mantan Kepala SMA N 1 Batam pada Selasa (25/1) depan.
BACA JUGA: Dikawal Polisi, Chaidir Dipindah Ke Rutan Tanjungpinang
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan majelis hakim yang menanganani perkara tersebut telah ditunjuk. Sehingga penetapan sidang pun telah masuk kebagian informasi Pengadilan. “Jadwal sidang sudag keluar tanggal 25 Februari mendatang. Itu sidang pertama yang biasanya pembacaan dakwaan,” jelas Wahyu.
Untuk surat dakwaan juga telah diterima oleh Muhammad Chaidir. Namun nanti, pada sidang pertama dakwaan tersebut juga akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Dakwaan ada 34 halaman,” sebut Wahyu.
Disinggung soal aliran dana yang diduga dikorupsi oleh Chaidir, menurut Wahyu akan disampaikan pada saat proses sidang nanti. Begitu juga dengan kelanjutan proses penyidikan.
“Yang jelas proses penyidikan masih berjalan meski sudah memasuki proses persidangan. Untuk aliran dana juga nanti terungkap dipersidangan,” jelasnya.
Sumber Batampos.co.id mengatakan aliran dana Rp 830 juta yang diduga dikorupsi Chaidir digunakan untuk berbagai hal. Diantaranya plesiran, kepentingan pribadi dan service atau menyenangkan hati oknum pejabat.
“Ada satu saksi yang mengatakan untuk service, ini yang nantinya akan dibuktikan di persidangan. Begitu juga jika ada aliran dana ke bagian pengawas, itu tengah disidik juga,” jelasnya.
Mengenai dugaan korupsi yang sama di sekolah lain, sumber mengatakan saat ini Kejaksaan telah mendapati beberapa informasi. Sehingga tak menutup kemungkinan akan mendalami informasi tersebut.
“Untuk informasi adanya dugaan korupsi di beberapa sekolah sudah didapat. Jadi nanti akan dipelajari informasinya untuk tindaklanjut,” jelasnya. Lalu,apakah ada kerterlibatan pejabat pengawas, sebab dugaan korupsi diduga terjadi hampir di semua sekolah. “Bisa jadi ada, ini yang dikembangkan,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yashinta



