
batampos- Rudi selaku walikota Batam mengambil kebijakan terbaru. Salah satu kebijakan itu yakni pembatasan pegawai yang bekerja. Pemko kembali memberlakukan 25 persen work from home (WFH) dan 75 persen work from office (WFO). Kebijakan ini diambil guna meminimalisir penyebaran di lingkungan kantor.
“Itu merupakan upaya pencegahan yang bisa kami ambil. Sekarang kami juga butuh dukungan masyarakat untuk mematuhi Protkes sebagai bentuk dukungan memerangi virus Covid-19 ini,” pinta Rudi.
BACA JUGA: Dua Pelajar di Batam Kembali Terpapar Covid-19
Bagi mereka yang Probable Omicron maupun bergejala berat diminta untuk dirawat di rumah sakit khusu infeksi (RSKI) Galang. Sedangkan mereka bergejala ringan namun ada komorbid akan dirujuk ke rumah sakit daerah.
Dalam kondisi tertentu, tim kesehatan memperbolehkan isolasi mandiri di rumah dengan ketentuan sebagai berikut, tidak komorbid, usia di bawah 45 tahun, dapat mengakses telemedice atau layanan kesehatan lainnya. Syarat rumah dan peralatan lainnya di antaranya, bisa tinggal di kamar terpisah, ada kamar mandi di dalam, dapat mengakses Pulse oksimeter.
“Kalau tidak dapat memenuhi harus bersedia dibawa ke tempat isolasi terpadu,” tegasnya. (*)
Reporter: Yulitavia



