batampos – Sudah jatuh, kemudian tertimpa tangga. Hal inilah yang dialami Irwan Irawan warga Batuaji. Setelah kehilangan sepeda motor dan ponsel, ia juga disodori tagihan minuman di sebuah kafe senilai Rp 2,750 juta.

Tak sampai disitu, kemarin ia juga dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Penyebabnya, irwan terbukti membuat laporan palsu di Polsek Batuaji. Hukuman itu lantas diterima Irwan, karena lebih ringan 2 bulan dari 8 bulan tuntutan jaksa.
BACA JUGA: Kapal Tenggelam, Nakhoda Divonis 4 Tahun Penjara
Berawal pada Senin 25 Oktober 2021 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa yang merupakan pengemudi ojek online datang ke Cafe Dewi Sri di Komp Ruko Batavia, Sagulung Kota Batam. Saat itu ia diajak seorang penumpang untuk minum-minuman berakohol dan makanan ringan. Disana mereka juga ditemani dua orang waters perempuan hingga dinihari. Sekitar pukul 02.00 WIB, Irwan pun bernyanyi ke panggung, namun saat ia kembali ke meja, ia tak lagi mendapati penumpang onlinenya.
Ia kemudian mencari ponselnya, yang ternyata juga hilang, begitu juga dengan benda berharga yang ada di tas salempangnya. Kemudian ia sadar tak melihat kunci sepeda motor dan langsung berlari ke luar parkiran. Dan benar saja, sepeda motornya raib dibawa penumpang online.
Dalam keadaan shock ia kembali ke dalam kafe, namun disana bukannya mendapat ketenangan, ia disodori tagihan sebesat Rp 2,750 juta.
Ia pun bingung, karena yang berjanji akan membayar adalah penumpang tersebut. Ia kemudian memohon agar pemilik kafe memberi waktu, karena uangnya hanya Rp 600 ribu, sisanya dibayar nanti. Dengan menjaminkan dokumen pribadinya, Irwan akhirnya bisa keluar Kafe.
Di perjalanan pulang, Irwan pun bingung harus membayar sisa hutang tersebut dengan apa. Sebab sepeda motornya salah satu tempat mencari uang telah raib.
Tanpa berpikir panjang, Irwan mendatangi Polsek Batuaji. Ia membuat laporan sebagai korban pembegalan di kawasan Matakucing. Laporan tersebut akan terdakwa tunjukan kepada pemilik kafe, supaya pemilik kafe kasihan dan terdakwa dibebaskan tidak perlu membayar sisa nota tagihan minuman atau paling tidak terdakwa dikasih keringanan untuk membayarnya.
Polisi kemudian melakukan penyidikan, dan menemukan fakta jika Irwan bukanlah korban pembegalan. Kepada polisi, Irwan mengakui laporan palsu tersebut.
“Terdakwa berterus terang, menyesali perbuataanya dan berjanji tak akan mengulangi,” ujar hakim Adiswarna sebagai pimpinan sidang.
Karena ketentuan pasal telah terpenuhi, maka majelis hakim telah memutuskan hukuman untuk terdakwa. Sesuai dengan pasal yang dilanggar yakni pasal 220 KUHP “MEMBERITAHUKAN ATAU MENGADUKAN BAHWA TELAH DILAKUKAN SUATU PERBUATAN PIDANA, PADAHAL MENGETAHUI BAHWA ITU TIDAK DILAKUKAN” .
” Menjatuhkan pidana terhadap Irwan Irawan dengan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” tegas hakim Adis. Atas putusan itu, terdakwa pun menerimanya. Begitu juga dengan jaksa penuntut umun, meski vonis lebih ringan dari tuntutan. (*)
Reporter : Yashinta



