Jumat, 30 Januari 2026

Masih Miliki Hutang, Sejumlah Perusahaan Gugat Manajemen Kapal Kargo MV Sahraz ke PN Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ini bang, kapal MV Sahraz Kandas di Perairan Batu Berhenti,Kecamatan Belakang Padang, beberapa waktu yang lalu – F ist

batampos– Sejumlah perusahaan yang terlibat dalam evakuasi Kapal Super Tanker MV Sahraz yang kandas di tahun 2020 lalu, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pasalnya, management Kapal MV Sahraz berbendera Iran itu masih mempunyai hutang dengan sejumlah perusahaan atas sejumlah pekerjaan dan evakuasi badan kapal dari lokasi kandas di Perairan Pulau Sambu.

Kuasa Hukum PT DMS, Risman R Siregar mengatakan, ada empat perusahaan yang dibawahinya belum menerima pembayaran atas evakuasi kapal tersebut. Adapun pekerjaan atas evakuasi yang dilakukan mulai dari pembersihan minyak kapal hingga pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Amankan Kapal Kayu yang Selundupkan Barang-barang Ilegal

“Saat ini ke 4 (empat) perusahaan klien kami tersebut telah mengalami kerugian materil yakni sebesar Rp 1.629.309.940,-(satu milyar enam ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus sembilan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah),” ujarnya, Kamis (10/2).

Ia melanjutkan, empat perusahaan yang diwakilinya itu tidak hanya dirugikan secara materil, namun perusahaan merasa dipermainkan oleh pihak pemilik Kapal MV Sahraz. Pasalnya, mereka menyatakan telah membayar ke pihak lain dan tidak bersedia melakukan pembayaran kembali.

Sehingga, tindakan yang dilakukan oleh managemen MV Sahraz itu dianggap sebagai wanprestasi dan sudah seharusnya dibawa ke ranah hukum.

“Berdasarkan ketentuan dalam KUHPerdata, ada kewajiban yang tidak dipenuhi yang mana telah disepakati bersama dalam perjanjian kerja,” katanya.

Sehingga, atas kejadian ini empat perusahaan itu sepakat membawa perkara ini ke ranah hukum.

Dalam gugatan tersebut, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam untuk segera meletakkan sita jaminan terhadap kapal berjenis kargo bernama MV. Sahraz berbendera Iran. Dimana, kapal tersebut saat ini berada di Perairan Pulau Sambu Kota Batam.

“Sita itu untuk sebagai jaminan atas utang yang seharusnya menjadi hak dari klien kami,” ujarnya.

BACA JUGA: Lego Jangkar Tanpa Izin, Nahkoda Kapal MT Seaways Rubymar Dituntut hanya 4 Bulan Penjara

Ia menambahkan, dirinya menduga pihak kontraktor dan pemilik Kapal Cargo MV. Sahraz sengaja menunda atau tidak beritikat baik dalam melakukan pembayaran pekerjaan tersebut kepada kliennya.  “Sehingga kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam,” tuturnya.

Dalam berita sebelumnya, Kapal Tanker Shahraz yang kandas di sekitar perairan Batu Berhenti, Kecamatan Belakang Padang, berhasil dievakuasi pada bulan Maret 2021 setelah kandas di bulan November 2020. Usai dievakuasi kapal itu dipindahkan dan lego jangkar di perairan Batuampar, Batam.

Tidak hanya MV Sahraz, satu unit kapal jenis cargo lainnya juga mengalami kandas saat melintasi Selat Philip. Kapal itu adalah MV Samudra Sakti 1 yang kandas dan menabrak hamparan batu karang di Batu Berantai Pulau Sambu.

Kapal Sharaz yang merupakan kapal jenis super kargo dengan IMO 9349576 dan MMSI 422031500 diketahui berbendera Iran. Kapal ini juga, tercatat memiliki data callsign EPBR2, Length/Beam 300/40 m serta current draught 14.6 m.

Sedangkan kapal satunya, yakni MV Samudra Sakti 1 yang juga kapal jenis kargo dengan IMO : 9238258, MMSI : 525500108, Callsign : YCUW2, Length/Beam : 151/26 m serta Current draught : 5.4 m, diketahui berbendera Indonesia. (*)

Reporter : Eggi Idriansyah 

 

 

Update