
batampos – Massa buruh di Kota Batam menggelar unjuk rasa di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan, Nagoya, Jumat (18/2/2022).
Buruh menuntut pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aturan baru tersebut, manfaat JHT hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 56 tahun.
Panglima Garda Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto, menilai, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu merupakan aturan yang menyengsarakan buruh.
Karena pencairan baru bisa dilakukan pada saat usia 56 tahun.
”Harusnya yang demo di Kemenaker itu bukan kita, tetapi orang BPJS karena BPJS Ketenakerjaan itukan tenaga kerja kita. Uang kita, mereka menjalankan,” ujar Suprapto.
Ia menjelaskan, masa kerja buruh di suatu perusahaan hanya berkisar selama 20 tahun. Artinya, ketika buruh mulai bekerja di usia 20 tahun, maka dia berhenti kerja di usia 40 tahun.
Sehingga, buruh tersebut harus menunggu selama 16 tahun lagi untuk mencairkan JHT. Sementara, buruh yang mencairkan JHT setelah habis kontrak dari perusahaan, akan memanfaatkan dana tersebut untuk dijadikan modal usaha.
”Uang itu kelangsungan hidup,” tegasnya.
Sementara itu, mengenai adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), menurutnya program itu hanya berlaku untuk pekerja yang terkena PHK.
Sementara untuk pekerja yang habis kontrak, sudah tentu tidak bisa merasakan manfaatnya.
”Begitu juga kalau karyawan yang resign atau perusahaannya tutup. Itu bagaimana?” tegasnya.
Ia menambahkan, buruh akan kembali melakukan unjuk rasa ini hingga Selasa (22/2/2022) mendatang. Hal ini dilakukan agar pemerintah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini.
Tidak hanya itu, buruh juga melakukan penandatanganan petisi untuk menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
”Sebelum umur 56 tahun hanya sebagian. Itupun hanya untuk rumah dan harus sudah 10 tahun jadi peserta. Jadi aturan itu menurut kita sudah tak masuk logika,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Sonny Suharsono, akan menindaklanjuti petisi buruh yang menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu.
Petisi yang telah ditandatangani oleh buruh itu akan segera dilanjutkan ke Kanwil.
”BPJS Ketenagakerjaan ini hanya sebagai operator dalam amanah penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan. Terkait dengan petisi tersebut akan disampaikan secara berjenjang,” katanya.
Reporter: Eggi Idriansyah



