Sabtu, 4 April 2026

Melanggar Aturan TNKB, 20 Kendaraan Terjaring di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra menunjukkan salah satu kendaraan yang melanggar aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Foto: Satlantas Polresta Barelang untuk Batam Pos

batampos – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang selama tiga hari belakangan ini menindak 20 kendaraan yang melanggar aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pelanggaran ini didominasi kendaraan roda empat atau mobil.

“Tapi bukan hanya mobil yang kami tindak, termasuk motor. Akan langsung kami tilang,” ujar Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra, Kamis (3/3) pagi.

Yudhi menjelaskan, penindakan pelanggaran TNKB ini dilakukan secara razia dan hunting system atau patroli keliling. Usai ditilang, para pelanggar diminta untuk mengganti pelat agar sesuai dengan yang dikeluarkan Korlantas Mabes Polri.

“Bukan hanya razia saja, di jalanan juga. Jika anggota menemukan atau terlihat yang mencolok, langsung ditindak,” katanya.

Yudhi menambahkan, untuk aturan TNKB tersebut, diatur pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

“Harusnya ada tanda Korlantas yang dikeluarkan langsung dari Mabes Polri. Ini kami temukan angka dan jarak hurufnya tidak sesuai,” ungkapnya.

Yudhi menegaskan, penindakan secara patroli keliling juga difokuskan kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong atau bising.

Penggunaan knalpot ini juga akan ditilang dan diwajibkan mengganti dengan knalpot standardisasi dealer. “Sesuai target kami, tahun ini Batam zero knalpot brong,” tutupnya. (*)

Reporter : YOFI YUHENDRI

UPDATE