Sabtu, 4 April 2026

Dinas Pariwisata Kepri Tunggu Kepastian SE terkait Kebijakan Baru Travel Bubble

spot_img

Berita Terkait

spot_img

 

batampos – Sampai saat ini, Provinsi Kepri belum menerima surat edaran tertulis soal rencana PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) masuk tanpa karantina ke Batam, Bintan, dan Bali. Padahal, rencananya aturan baru ini dijadwalkan mulai diterapkan 14 Maret mendatang. Kebijakan ini sudah dinanti para pelaku pariwisata di Kepri, mulai dari ASITA, PHRI, dan pengelola resort serta pelaku UMKM.

Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Buralimar, mengatakan, kebijakan baru itu kemung­kinan ada travel bubble yang diperluas atau menjadi Vaccinated Travel Lane (VTL).

Ilustrasi. Rombongan wisatawan melintas di pedestrian Nongsa Point Marina Hotel & Resort, beberapa waktu lalu. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

”Travel bubble yang berjalan beberapa saat ini skala mikro. Hanya berlaku di daerah kecil saja, Nongsa dan Lagoi,” katanya, Minggu (6/3).

Travel bubble yang diperluas, kata Buralimar, wilayahnya tidak hanya mencakup Lagoi atau Nongsa. Tapi Pulau Batam dan Bintan, serta Singa-pura. Sehingga wisatawan bebas karantina, memasuki dua pulau ini.

”Boleh jadi seperti itu, penerapannya per daerah. Tapi kepastiannya belum kami dapati, ini masih menunggu surat edarannya,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelaksanaan travel bubble dalam dua pekan ini berjalan dengan baik dan lancar. Hal ini ditandai tidak adanya permasalahan besar dan wisman pulang dengan negatif Covid-19.

”Jika memang diperluas, kami sangat menyambut baik keputusan ini,” tuturnya.

Buralimar meminta kebijakan yang akan keluar nantinya tidak memberatkan para pelaku pariwisata. Salah satunya, tidak menerapkan antigen setiap hari bagi pekerja di resort atau hotel.

”Setiap hari antigen ini menambah beban. Nongsa Sensation itu ada 2 ribuan pekerja, Lagoi ada 5 ribuan pekerja, berapa uang dikeluarkan untuk ini. Harapan kami jika memang diminta antigen, per periode saja. Jangan setiap hari,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pekerja di Nongsa Sensation dan Lagoi sudah mendapatkan booster. Penerapan protokol kesehatan (protkes) juga sangat ketat.

Lagian pekerja ini, begitu pulang langsung ke rumah tidak ke mana-mana,” tuturnya.
Kawasan Nongsa Sensation meliputi empat resort dan tiga lokasi golf. Resort yang masuk dalam travel bubble yakni; Montigo, Batam View, Nongsa Point Marina dan Turi Beach. Sedangkan lokasi golf; Tering Bay, Palm Spring dan Tamarin.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam, Muhammad Mansyur, mendukung penuh, wacana kebijakan peniadaan karantina bagi PPLN ini. Namun, ia berharap masyarakat di Batam meningkatkan protkes. Hal ini demi meyakinkan para wisman yang datang ke Batam, bahwa penerapan protkes diterapkan dengan baik.

”Kami ketahui memang akibat Covid-19 saat ini, angka kematian rendah. Tapi, tetap saja protokol kesehatan, harus tetap diterapkan,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini dapat memberikan manfaat besar bagi pariwisata dan sektor pendukung lainnya. ”Transportasi baik darat, laut dan udara. Lalu juga penge-lola restoran, atau pelaku UMKM. Semua merasakan dapat jika kebijakan ini diberlakukan,” katanya.
Kebijakan peniadaan masa karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) alias turis asing resmi mulai berlaku hari ini (7/3).

Hal tersebut juga disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

”Sah! Sesuai dengan sesuai arahan dari bapak Presiden Jokowi, Bali akan menjalani uji coba bebas karantina mulai 7 Maret 2022. Bagi PPLN yang telah mendapatkan vaksin lengkap dan juga booster,” tulis Sandi dalam akun Instagram-nya, Sabtu (5/3)

Sandi berharap ini menjadi kabar baik bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Ia optimistis akan makin banyak peluang usaha dan lapangan kerja baru tercipta. “Saya berharap, ini menjadi kebijakan yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu,” tulisnya.

Sementara itu, Satgas Covid-19 tidak berkomentar soal uji coba PPLN tanpa karantina ini. Dalam Surat Edaran (SE) Satgas terbaru nomor 9 tahun 2022 yang mengatur soal Protokol Kesehatan PPLN, tidak disebutkan adanya dispensasi PPLN untuk Bali.

Dalam protokol ke-5 poin f sub poin i dan ii PPLN masih dikenakan kewajiban karantina selama 7×24 jam bagi mereka yang telah menerima vaksin dosis pertama, kemudian karantina selama 3×24 jam bagi mereka yang telah menerima vaksin dosis kedua ataupun ketiga (booster).

Hingga berita ini ditulis, Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menolak memberikan penjelasan mendetail soal tidak tercantumnya dispensasi untuk PPLN Bali ini dalam SE Satgas. Yang jelas, Wiku mengisyaratkan bahwa kewajiban karantina ini masih berlaku bahkan untuk PPLN dari Bali.

“Kalau sampai ada pengaturan yang berbeda, pasti akan ada peraturan baru,” jelas Wiku tadi malam (6/3). Wiku juga mengatakan bahwa meskipun sifatnya uji coba, semua harus mengikuti aturan yang ada di SE Satgas. “Untuk sementara tunggu saja keputusan resmi pemerintah pusat,” tegasnya.

Sementara itu, menyambut uji coba ini, pakar kesehatan menitipkan agar pemerintah memperhatikan soal pemeriksaan PCR. Guru Besar FK UI dan Mantan Dirjen P2P Kemenkes Prof Tjandra Yoga Aditama mengungkapkan PPLN yang masuk harus dipastikan berstatus negatif dan juga sudah divaksin lengkap dan booster.

Selain itu menurut Yoga, baik kiranya pemerintah memperhatikan cakupan vaksinasi di negara-negara asal PPLS. Sebagai ilustrasi saja, pada 2 Maret 2022 Gedung Putih (AS) mengumumkan bahwa dua pertiga orang dewasa di Amerika Serikat yang patut mendapat booster sudah mendapatkannya.

”Tentu persentase berbagai negara lain tentu dapat berbeda-beda. Kalau ada negara-negara yang sedang tinggi sekali kenaikan kasusnya maka aturan bisa ditinjau ulang, apakah barangkali perlu karantina lagi atau kebijakan lain,” jelas Yoga.

Selain itu, dalam daftar pertanyaan yang harus diisi PPLN sebelum masuk Indonesia maka perlu ditanyakan apakah dalam 7 hari terakhir ada kontak dengan Covid-19 positif, atau ada anggota keluarga/kerabat yang Covid-19 positif.

Meskipun sudah bebas masuk tanpa karantina, Direktur Pascasarjana Universitas YARSI ini mengatakan, baiknya tetap dilakukan pengawasan kesehatan sampai beberapa hari PPLN ada di Indonesia. ”Informasi PPLN yang masuk sebaiknya diberikan ke Puskesmas tempat PPLN tinggal atau hotelnya, untuk pengawasan kalau diperlukan,” jelasnya. (*)

 

Reporter : FISKA JUANDA
Editor : RYAN AGUNG

UPDATE