Senin, 6 April 2026

Pensiunan Kejari Batam Disidang, Kasusnya…

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – Kasus dugaan persetubuhan anak kandung yang dilakukan SR, pensiunan PNS Kejari Batam akhirnya masuk ke persidangan.

Padahal, kasus tersebut sudah lama mengendap di Polresta Barelang karena laporan dugaan terjadi pada 2015 lalu.

Pada Senin (7/3), SR menjalani sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sidang tersebut berlangsung virtual dan diikuti SR dari tahanan Polresta Barelang.

Untuk saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti ada 3 orang. Di antaranya saksi korban yang tak lain adalah anak kandung SR, dan pegawai Kejaksaan yang merupakan tetangga SR.

Namun, proses persidangan berlangsung tertutup untuk umum. Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, mengatakan, kasus dugaan persetubuhan anak itu sudah berlangsung beberapa kali.

Untuk kemarin, agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.

”Agenda sudah pemeriksaan saksi, ada 3 orang,” ujar Wahyu.

Sementara, kuasa hukum SR, Mangara Sijabat dari Kantor Hukum Mawar Saron, mengatakan, kondisi SR saat ini masih sakit. Meski begitu, SR tetap menjalani proses persidangan.

”SR sudah sakit-sakitan. Didiagnosa sakit paru, jantung dan stroke. Diwajibkan minum obat seumur hidup,” ujar Mangara ditemui di PN Batam sebelum proses sidang.

Menurut dia, hingga saat ini terdakwa SR masih membantah tuduhan jaksa atas dirinya. Dimana, ia dituduh dengan dakwaan persetubuhan anak kandung yang dilakukan dalam rentang waktu 2013-2015 lalu.

”Kasus ini sudah lama, yakni 2015, sampai sekarang yang bersangkutan membantah tuduhan itu,” ujar Mangara.

Dikatakannya, setiap bulan SR wajib menjalani pemeriksaan rutin. Kondisinya juga sudah sangat lemah, namun saat mengajukan penangguhan penahanan tidak bisa.

”Waktu berkas P21 (dinyatakan lengkap), kami mau ajukan penangguhan, ternyata dari jaksa sudah langsung melimpahkan ke Pengadilan. Pelimpahan cepat banget, cuma satu hari saja. Dari hakim kemarin dapat pembantaran satu hari untuk berobat,” jelas Mangara.

Masih kata Mangara, bantuan hukum yang diberikan pihaknya murni membantu SR mendapat keadilan. Sebab, SR tidak merasa melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.

”Bantuan hukum kami gratis untuk terdakwa,” sebutnya.

Perbuataan SR didakwa melanggar pasal 81 ayat 2 yakni memaksa anak melakukan persetubuhan. Ancaman hukuman yakni 15 tahun.

Diketahui, dugaan persetubuhan yang dilakukan SR terhadap putri kandungnya terungkap pada 2015 lalu.

Saat itu, istri kedua atau ibu tiri korban memergoki SR tengah mencabuli korban yang merupakan penyandang disabilitas.

Namun, laporan dan tuduhan itu ditepis oleh SR dengan alasan laporan itu sengaja dibuat sang istri karena rumah tangga mereka tak harmonis.

Saat masih aktif bertugas di Kejari Batam, SR merupakan pengawal dan penjaga tahanan yang hendak menjalani persidangan.(*)

Reporter: Yashinta

UPDATE