
batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam memperpanjang waktu proses rekrutmem Imam dan Muadzin Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim. Sebelumnya proses rekrutmen ditutup hingga 5 Maret 2022, lalu diperpanjang hingga 12 Maret 2022.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, proses rekrutmen Imam dan Muadzin Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim cukup dinikmati oleh calon peserta.
Sebab, hingga 5 Maret 2022 lalu, jumlah calon peserta yang mendaftar untuk posisi Muadzin sebanyak 19 orang. Sementara calon peserta yang mendaftar posisi Imam Masjid sebanyak 14 orang.
“Jadi nantinya akan dipilih dua orang untuk Imam dan dua orang Muadzin,” ujar Ariastuty, Selasa (8/3).
Ia melanjutkan, nantinya Muadzin dan Imam yang lolos dalam seleksi, masing-masing akan dilengkapi fasilitas berupa tempat tinggal. Sementara mengenai honorarium, ia tidak bisa membeberkannya. “Kalo gaji kita gak bisa menyebutkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia BP Batam, Lilik Lujayanti mengatakan, calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki integritas serta dedikasi tinggi untuk bergabung dengan BP Batam. Mereka nantinya akan bergabung dengan status Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P2K).
“Masa pendaftaran yang semula berakhir pada tanggal 5 Maret 2022, kami berikan perpanjangan waktu hingga tanggal 12 Maret 2022 pukul 18.00 WIB. Hal ini kami lakukan untuk memberikan kemudahan bagi para pelamar dari seluruh Indonesia agar dapat melengkapi persyaratan yang diminta oleh BP Batam,” ujar Lilik.
Ia berharap, dengan diperpanjangnya masa rekrutmen ini, jumlah pendaftar turut bertambah dan seluruh pihak yang terlibat dapat berkontribusi demi kesuksesan rekrutmen ini.
“Bagi para pelamar yang sebelumnya tidak dapat mengikuti proses ini karena keterbatasan waktu saya harap dengan diperpanjangnya masa rekrutmen ini dapat memberikan kemudahan untuk melengkapi berkasnya. Mari bersama kita sukseskan rekrutmen ini untuk BP Batam yang lebih baik kedepannya,” kata Lilik.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar yaitu, yang bersangkutan harus seorang WNI berusia minimal 23 Tahun (Imam) serta 21 Tahun (Muadzin) dan maksimal berusia 35 Tahun per tanggal 1 Februari 2022 (diutamakan yang sudah menikah).
Dengan kualifikasi minimal S1 semua jurusan untuk posisi Imam serta Muadzin yang minimal pendidikan SMA sederajat.
Pelamar dapat mengajukan berkas kepada Kepala BP Batam, c.q. Kepala Biro SDM BP Batam dengan mencantumkan formasi jabatan atau kode jabatan yang akan dilamar dalam permohonan lamaran.
Berkas berupa softcopy dapat dikirimkan melalui email: [email protected] dengan melampirkan dokumen dengan format PDF maksimal berkapasitas 10 MB seperti surat lamaran; pas foto; fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir; fotocopy KTP yang masih berlaku; surat rekomendasi dari MUI, surat keterangan sehat, SKCK, dan surat pernyataan lainnya.
“Persyaratan lain berupa rekaman suara Murottal Al Qur’an Surah Al-Fatihah dan satu surat lainnya untuk Imam dan mengumandangkan Adzan untuk Muadzin juga wajib dilampirkan dengan kapasitas maksimal 25 MB,” jelas Lilik.
Ia kembali menekankan bahwa seluruh proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya, keputusan hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, serta seluruh rangkaian prosesnya dapat dilihat melalui website www.bpbatam.go.id dan akun media sosial resmi BP Batam seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.
“Keputusan hasil rekrutmen ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Dalam prosesnya juga para pelamar tidak akan dipungut biaya. Seluruh perkembangan terkait proses rekrutmen ini dapat diikuti secara langsung oleh pelamar melalui website dan akun resmi media sosial BP Batam, sehingga kelalaian karena tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab dari pelamar,” imbuhnya. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah



