
batampos – TNM, mantan pejabat Pertamina yang bertugas di Pulau Sambu, Batam, memohon keringanan hukuman dari tuntutan 16 tahun penjara. Alasannya, punya tanggungan keluarga dan menyesali perbuataanya.
Permohonan keringanan hukuman disampaikan pria berusia 45 tahun itu dalam sidang pledoi yang digelar tertutup, Selasa (8/3). Selain menyampaikan langsung secara lisan, permohonan keringanan hukuman juga disampaikan kuasa hukum terdakwa.
“Tadi agenda pledoi, terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan dan tertulis dari kami (kuasa hukum),” ujar Elisuwita, kuasa hukum terdakwa TNM usai sidang yang digelar virtual.
Inti dari pledoi yang disampaikan lisan maupun tertulis adalah meminta keringanan. Dimana terdakwa telah menyesali perbuataanya. Apalagi terdakwa mempunyai anak istri yang harus dibiayai.
“Terdakwa tak minta bebas, namun keringanan hukuman. Sebab menyesali dan punya tanggungan keluarga,” jelas pengacara yang akrab disapa Wita ini.
Selain itu, lanjut Wita, terdakwa juga telah meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuataanya. Ia berharap majelis hakim bisa memberi putusan ringan.
“Berharap majelis hakim mempertimbangkan hukuman ringan untuk dirinya,” imbuh Wita.
Atas pledoi itu, kata Wita, jaksa penuntut umum tetap pada tuntutannya. Yakni menuntut TNM dengan 16 tahun penjara.
“Jaksa secara lisan tetap pada tuntutan. Sidang ditunda minggu depan, agenda putusan majelis hakim,” kata Wita lagi.
Berita sebelumnya, TNM mantan pejabat Pertamina di Pulau Sambu dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Selasa (1/3). Pria berusia 45 tahun ini dinilai tak menyesali perbuataanya setelah mencabuli remaja putri berusia 12 tahun hingga hamil.
Tuntutan itu dibacakan JPU Herlambang dalam sidang virtual yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam amar tuntutan, dijelaskan JPU bahwa TNM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut, dan dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya”.
Perbuataan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat(1) KUHPidana dan Pasal 348 Ayat(1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum.
Namun sebelum menjatuhkan tuntutan, lanjut Wahyu. JPU punya pertimbangan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan perbuataan terdakwa merusak masa depan remaja berusia 12 tahun, dengan cara menyetubuhi hingga hamil. Terdakwa juga membujuk korban mengugurkan kandungan, sehingga membuat korban sakit dan trauma.
Selain itu, terdakwa juga tak menyesali perbuataanya, dengan alasan melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka. Sedangkan hal meringankan terdakwa belun pernah dihukum.
Kasus yang menjerat pejabat pertamina TNM berawal dari laporan orangtua korban V ke Polresta Barelang. Dimana orang tua V kaget mengetahui anaknya hamil 5 bulan. Padahal saat itu V masih berusia 12 tahun.
Kasus pesertubuhan terhadap remaja SMP ini terungkap saat ia mengeluh sakit perut. Oleh orangtuanya langsung dibawa ke rumah sakit. Usai memeriksa kondisi V, dokter memberi tahu jika putrinya itu tengah hamil dan akan melahirkan. Tak berapa lama V melahirkan, namun bayinya meninggal dunia usai melahirkan.
Dari hasil penyidikan, sebelum ke rumah sakit V sempat minum obat yang dibeli online untuk menggugurkan kandungan. Obat itu dibeli atas saran TNM, pria berusia 45 tahun yang telah menyetubuhi remaja ini.
Hubungan terlarang yang terjalin karena bujuk rayu TNM terhadap korban. Korban yang masih lugu pun terpedaya dan berhasil disetubuhi berulangkali hingga hamil. (*)
Reporter : Yashinta



