
batampos– Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) kembali mengagalkan upaya penyelendupan di Pelabuhan Domestik Sekupang. Kali ini, barang yang dicoba untuk diselundupkan itu adalah barang-barang mewah.
Adapun barang yang coba diselundupkan itu berupa 1 buah kardus yang berisikan mainan anak 1 pcs; tas Louis Vuitton 1 pcs, tas sandang Bonia 1 pcs; tas tangan Boil 4 pcs; dompet tangan Gucci 10 pcs dan dompet Louis Vuitton 1 pcs.
BACA JUGA: Anjing K-9 Bea Cukai Batam Berhasil Endus Ganja yang Diselundupkan ke Batam Pakai Kaleng Makanan
Kepala Sub. Dit. Pengamanan Aset Dan Obyek Vital, S.A. Kurniawan mengatakan, pengamanan barang mewah ini bermula saat dua anggota Ditpam BP Batam yang sedang bertugas di Pelabuhan Domestik Sekupang memeriksa satu buah kardus yang mencurigakan. Adapun kardus tersebut dibawa oleh porter tidak resmi berinisial MR.
“Barang itu untuk diberangkatkan ke Selat Panjang, menggunakan kapal Dumai Line tanpa melalui proses kepabeanan,” kata Kurniawan, Rabu (9/3).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap porter berinisial MR tersebut, diketahui jika barang-barang itu milik salah seorang oknum pegwagai bagian protokol di Bank BUMN di Bandara Hang Nadim Batam berinisial RH.
Kardus tersebut berhasil lolos ke ruang tunggu lantai dasar Pelabuhan Domestik Sekupang tanpa melalui pemeriksaan Bea Cukai saat bagian X-Ray tidak dijaga petugas.
“Porter yang membawa barang tersebut memanfaatkan sebelum waktu operasional dimulai. Kejadian tersebut berlangsung pukul 05.30 WIB saat petugas Bea Cukai belum ada,” terang Kurniawan.
Barang-barang yang diamankan telah dibawa ke Kantor Markas Komando (Mako) Ditpam, untuk selanjutkan diserahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Batam guna proses lebih lanjut.
Kurniawan mengimbau kepada seluruh pengguna jasa transportasi moda laut di Batam agar membawa barang secukupnya, untuk keamanan dan keselamatan kapal.
“Khusus barang yang memiliki nilai ekonomis, nilai jual atau yang memiliki nilai Pajak Kepabeanan, agar melalui proses kepabeanan yang dilaksanakan oleh petugas Bea Cukai disaat jam operasional berlangsung, mulai pukul 06.00 hingga 17.00 WIB,” tutup Kurniawan. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah



