Rabu, 1 April 2026

Cabut PL justru Sengsarakan Masyarakat

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Gerbang Perumahan Arira Garden. Pemukiman tersebut diketahui masuk dalam kawasan hutan lindung. Foto: Messa Haris/Batam Pos

batampos – Solusi menyelesaikan 371 rumah warga Arira Garden yang sudah bersertifikat ternyata status lahannya masih hutan lindung, bisa diselesaikan, salah satunya dengan adalah dicabut PL, membuat masyarakat bingung.

Seperti yang dikatakan praktisi hukum senior sekaligus tokoh masyarakat Kota Batam, Ampuan Situmeang.

”Yang saya justru bingung itu. Solusi cabut PL kalau kami terjemahkan hukum, artinya lahan warga Arira Garden yang sudah bersertifikat resmi BPN dikembalikan menjadi hutan seutuhnya. Ini yang makin merugikan masyarakat. Apakah semudah itu mencabut PL,” kata Ampuan, melalui pesan singkat WhatsApp kepada Batam Pos, Rabu (9/3/2022).

Kalaupun seperti itu, lanjutnya, masyarakat, khususnya yang terdampak menjadi tidak ada perlindungan hukum atas ketidakpastian yang mereka alami.

Dimana lanjutnya, seharusnya kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pengembang dan masyarakat selaku konsumen, tidak memiliki kepastian hukum. Khususnya pengembang kata dia, tak memiliki kepastian berusaha.

”Kalau begini situasinya, ini baru satu kasus saja dari sekian banyak carut marut pengelolaan lahan yang dilakukan pemangku kebijakan dalam hal ini Otorita Batam yang saat ini beralih nama menjadi BP Batam berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2007 pasal 4. Itu baru di satu sisi saja lo ya,” ujarnya.

Seharusnya kata dia, pemerintah turut bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan lahan masyarakat, bukan justru saling lempar tanggung jawab di antara instansi terkait.

Menurutnya, arti sebenarnya cabut PL berdasarkan hukum itu terjemahannya adalah setelah PL apabila nantinya dicabut, maka akan menjadi murni kawasan hutan.

“Otomatis masyarakat selaku pembeli yang mengantongi sertifikat, jadi sangat lemah posisinya, apakah nantinya warga di sana (Arira Garden) akan direlokasi ke tempat lain?. Siapa nantinya yang membiayai relokasi atau pemindahan ke wilayah yang bukan areal hutan lindung. Ini justru makin rancu kalau cabut PL makin ke mana-mana,” tegasnya.

Namun kalau opsi kedua yang dilakukan pimpinan daerah atau instansi pemerintah yakni pemutihan, hal tersebut menurut Ampuan merupakan cara yang paling benar, praktis dan tidak merugikan semua pihak.

”Artinya kalau bisa diputihkan, di dalam Perda Tata Ruang juga harus disesuaikan status peruntukannya. Tapi kapan itu akan dilakukan, bagaimana pengurusannya ke Kementerian Kehutanan, di sinilah yang disebut masyarakat, mau tidak mau harus bersabar,” terangnya.

Karena, masyarakat yang dirugikan dalam hal status lahan, sudah buntu. Apalagi kalau sampai pemerintah daerah dan pemangku kebijakan tak bisa memahami bagaimana seharusnya sistem perlindungan dalam pelayanan publik di Batam.

Sebenarnya ketidakpastian hukum di Batam terkait status lahan, menurut Ampuan, tak hanya merugikan masyarakat selaku konsumen, namun juga pengusaha, dan hal tersebut akan merusak dunia investasi, karena yang diinginkan investor itu utamanya kepastian hukum.

Reporter: Galih Adi Saputro

UPDATE