
batampos – Para pedagang di pasar maupun di toko diminta tak mencurangi timbangan. Selain merugikan konsumen, aksi semacam ini juga diancam dengan pidana penjara.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam untuk turun dan mengawasi serta mengecek pedagang yang curang dalam praktik jual beli tersebut.
Salah satunya, dengan rutin melakukan pengecekan atau tera ulang timbangan pedagang.
”Biasanya Disperindag turun rutin untuk mengecek tera ulang timbangan, karena itu merupakan salah satu tugas pokok dari Disperindag,”
kata Amsakar.
Ia menyebutkan, dalam praktik jual beli, jangan sampai ada yang dirugikan. Jika ukuran atau berat standar yang digunakan tidak sesuai dan menyalahi, hal ini bisa merugikan pembeli.
”Ini wajib dicek, karena yang belanja ini kan tidak timbang lagi apa yang mereka beli. Kalau ada tindakan curang, tentu yang dirugikan pembeli,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada pedagang untuk tidak curang dalam bertransaksi jual dan beli. Mendekati hari besar, jumlah permintaan pasar biasanya meningkat. Ia berharap, hal ini tidak menjadi salah satu kesempatan untuk berbuat curang.
Kondisi perekonomian masih dalam tahap pemulihan. Tindakan seperti ini bisa mengurangi rasa percaya pembeli kepada pedagang di pasar tersebut.
”Jangan lagi lah ada tindakan seperti ini. Karena merugikan,” imbuhnya.
Terkait harga komoditas bahan pangan di pasaran saat ini, Amsakar menjelaskan setiap ada kenaikan permintaan, pasti akan berdampak terhadap harga di pasar.
Tugas pemerintah saat ini adalah menjamin dan mencukupi kebutuhan pasokan.
”Jangan sampai ada yang langka, sehingga nanti dikhawatirkan harganya naik. Ini yang kami cegah. Saya rasa Disperindag sudah sangat paham soal ini,” ujarnya.(*)
Reporter: Yulitavia



