
batampos – Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, menduga pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 22, 249 kilogram di Perairan Pulau Buaya, Galang, dilakukan orang profesional.
Hal ini terlihat dari kondisi kapal yang terbilang buruk atau dari bahan kayu.
”Kalau dilihat cara mereka (pelaku) menggunakan kapal yang bisa dikatakan kurang layak untuk menempuh jarak yang begitu jauh, tentunya ini harus orang yang profesional di bidangnya,” ujar Lulik.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, kata Lulik, mereka mengaku baru pertama kali melakukan penyelundupan.
Mereka bertugas mengambil sabu dari Malaysia di Perairan Batam, kemudian mengantarkan ke Palembang.
”Sabu itu (dari Malaysia) diantarkan ke Perairan Batam. Dan mereka berempat bertugas menjemput dan mengantarkan ke Palembang,” katanya.
Lulik menambahkan, mereka ditugaskan pria yang berada di Palembang. Barang haram tersebut juga rencananya akan dibawa dan diedarkan ke Muntok, Bangka Belitung.
”Sejauh ini siapa yg mengantar sabu ke dia (pelaku) masih kami kejar. Sedangkan penerimanya di Muntok dan Palembang sudah kami kantongi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Perairan Pulau Buaya, Galang.
Sabu seberat 22,249 kilogram tersebut diangkut 4 tersangka dengan menggunakan kapal ikan berbahan kayu. Keempat pelaku yakni; RL, 48; ST, 26 yang merupakan warga Batam, IM, 30, warga Palembang; dan AB, 46, warga Bangka Belitung.
Pelaku diupah Rp 10-50 juta untuk membawa barang haram tersebut.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri



