batampos- Kementerian Agama (Kemenag) memberi toleransi kepada para pemilik usaha untuk tetap menggunakan produk mereka dengan kemasan logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun begitu, kebijakan ini berlaku sampai 2026.

“Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH, masih diperkenankan menghabiskan stok kemasan hingga tahun 2026,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam Zulkarnain Umar.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi banyaknya pelaku usaha yang telah memproduksi kemasan produk dengan label halal dari Majelis Ulama Indonesia.
BACA JUGA: Lebih Mudah, Daftar Sertifikat Halal Lewat Aplikasi
Seperti diketahui, Kemenag RI menerbitkan logo halal baru, melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Logo halal baru dengan warna ungu itu diluncurkan untuk menggantikan logo halal lama yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia atau MUI. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra



