Kamis, 2 April 2026

PSDKP Batam Tingkatkan Pengawasan Terhadap Penyelundupan Benih Lobster

spot_img

Berita Terkait

spot_img
URC PSDKP Batam. F._Dalil Harahap

batampos – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menerima dua unit speed boat reaksi cepat dari Ditjen PSDKP. Dua speed boat buatan PT Palindo Marine Shipyard Batam ini akan memantau aktifitas penyelundupan benih lobster dan juga aktifitas penangkapan ikan yang merusak atau Destructive Fishing di wilayah perairan Kepri dan sekitarnya yang masuk dalam wilayah kerja Pangkalan PSDKP Batam.

Kepala Pangkalan PSDKP Batam Turman Hardianto melalui Kasatker PSDKP Batam Syamsu menuturkan, kedua kapal ini secara rutin akan melakukan operasi terpadu bersama kapal-kapal pengawas lainnya untuk memantau aktifitas illegal terkhususnya penyelundupan benih lobster dan penangkapan ikan yang sifatnya merusak lingkungan seperti pengeboman dan lain sebagainya.

“Wilayah kerja pangkalan kita sampai ke Jambi jadi dua kapal ini secara rutin memantau aktifitas ilegal secara terpadu bersama kapal pengawas lain baik milik KKP ataupun instansi pengawas lainnya. Ya utamanya untuk memantau aktifitas penyelundupan benih lobster,” kata Syamsu.

Sebelumnya saat menyerahkan dua unit speed boat dengan nama Hiu Biru ini, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa praktik perikanan ilegal di wilayah perairan yuridiksi Indonesia, seperti penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan penangkapan ikan yang merusak (Destructive Fishing) harus diberantas. Oleh sebab itu, URC PSDKP ini secara khusus akan ditugaskan untuk menjaga wilayah-wilayah yang selama ini dianggap rawan penyelundupan BBL dan destructive fishing.

“Ancaman ini masih ada, perlu kerja keras kita semua untuk mencegahnya. Melalui peningkatan pengawasan dan penindakan,” ujarnya.

Menteri Trenggono juga memerintahkan Direktorat Jenderal PSDKP sebagai benteng KKP untuk menindak tegas pelaku penyelundupan BBL, destructive fishing, dan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak sesuai aturan. Dia kembali menegaskan bahwa arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan adalah menjadikan ekologi sebagai panglima sehingga praktik perikanan yang tidak sesuai ketentuan dan merusak ekosistem kelautan dan perikanan harus diberantas.

Menteri Trenggono juga meminta agar jajaran Ditjen PSDKP menjaga integritas dalam melaksanakan operasi, serta memperkuat kolaborasi dengan penegak hukum lainnya sehingga pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan berjalan lebih optimal.

Sejauh ini SPDKP Batam kata Syamsu telah menindak sejumlah kasus penangkapan ikan yang merusak lingkungan. Ada sekitar tujuh kasus yang sudah ditangani dan ini adalah kapal nelayan lokal yang tertangkap menangkap ikan dengan cara yang salah yang merusak lingkungan. “Sesuai dengan UU Cipta kerja penindakan mengedepankan sanksi administrasi dan ini cukup membuat mereka jera. Untuk kapal ikan asing belum ada (sepanjang tahun 2022),” ujar Syamsu. (*)

Reporter : Eusebius Sara

UPDATE