Kamis, 2 April 2026

Tiga Tahanan di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, Kasusnya…

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Tiga pelaku kekerasan di dalam Rutan Tembesi Batam yakni Z, R, dan MW divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Ketiga terdakwa yang berstatus tahanan di Rutan Batam Tembesi ini terbukti melakukan kekerasan dan menyebabkan Siprianus Apiatus meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karyo So Immanoel, menjelaskan, vonis hakim sama persis dengan tuntutannya. Dimana, ia menuntut ketiga terdakwa dengan 5 tahun penjara karena terbukti melakukan pengeroyokan secara bersama-sama yakni pasal 170 ayat 2 ke-3.

”Atas vonis hakim, ketiga terdakwa menerima,” ujar Noel.

Dikatakannya, ketiga terdakwa berstatus napi di Rutan Tembesi dengan berbagai kasus berbeda. Begitu juga dengan korban juga berstatus napi atas kasus pengeroyokan yang divonis 1,5 tahun.

”Ketiga terdakwa ini juga napi, salah satunya atas kasus pencurian,” tegas Noel.

Diketahui, pengeroyokan terhadap Siprianus Apiatus berawal pada hari Senin, 1 Februari 2021. Sesuai dengan data rotasi kamar pada Rutan Kelas IIA Batam, korban masuk ke sel kamar B-7 Rutan Kelas IIA Batam.

Sesuai dengan kebiasaan di dalam sel kamar, bahwa orang baru yang baru masuk mendapat tugas untuk mengipas perangkat kamar (sel). Dimana perangkat sel kamar B-7 Rutan Kelas IIA Batam yakni ketiga terdakwa.

Bahwa peranan terdakwa MW sebagai danton, terdakwa AS sebagai buser dan terdakwa R sebagai pesuruh buser di dalam sel kamar B-7 Rutan Kelas IIA Batam.

Saat korban mengipas MW, korban mengeluh kakinya sakit lalu duduk. Tak terima dengan keluhan korban, ketiga terdakwa secara bersama-sama langsung menghajar korban hingga tak berdaya.

Beberapa hari setelah itu, korban pun dipindah kamar. Pada bulan April, korban mengeluh sakit dan nyeri di bagian ulu dada dan langsung dilarikan ke UGD RSUD Embung Fatimah, Batuaji.

Di sana, korban sempat mendapat perawatan hingga akhirnya meninggal dunia. Hasil visum dokter RS Bhayangkara menjelaskan, pada pemeriksaaan jenazah laki-laki berusia dua puluh enam tahun ini ditemukan memar-memar pada dada dan perut, dan pergelangan tangan serta luka lecet pada lutut akibat kekerasan benda tumpul.

Pada pemeriksaan bedah jenazah ditemukan resapan darah pada otot dada dan sela iga, hati, tirai penggantung usus, jaringan ikat di bawah hati, di sekitar limpa dan sekitar ginjal.

Ditemukan juga resapan darah pada hati dan ginjal. Pada paru ditemukan tanda-tanda penyakit menahun. Pada pemeriksaan histopatologi forensic didapatkan kesan adanya pendarahan pada organ jantung, paru, limpa, ginjal, hati, dan ditemukan juga tanda perbendungan pada jantung dan ginjal.

Sebab mati adalah kekerasan tumpul pada perut yang mengakibatkan pendarahan pada organ dalam perut sehingga memicu respons radang sistematik dan menimbulkan kegagalan multi organ.

Kondisi ini diperberat oleh kondisi penyakit kronis pada paru dan jantung korban.

”Penyebab meninggal korban karena kekerasan, terdakwa mengakui,” pungkas Noel.(*)

Reporter: Yashinta

UPDATE