Jumat, 3 April 2026

Pemutihan Lahan Hutan Lindung Masih Berproses di KLHK, Termasuk Perumahan Arira Garden

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Gerbang Perumahan Arira Garden. Pemukiman tersebut diketahui masuk dalam kawasan hutan lindung. Foto: Messa Haris/Batam Pos

batampos – Hingga kini, ratusan warga Perumahan Arira Garden masih menunggu proses penyelesaian rumah mereka yang berstatus hutan
lindung.

Sebab, warga Perumahan Arira Garden tidak bisa mengagunkan sertifikat rumah mereka ke bank hingga balik nama.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan, saat ini proses pemutihan lahan yang jadi hutan lindung
masih dalam proses.

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat bersabar dan tenang menunggu proses yang sudah berjalan.

“Saat ini masih berproses soal hutan lindungnya,” ujar Tuty.

Ia mengatakan, mengenai dispensasi agar sertifikat rumah itu bisa diagunkan ke bank, hal itu bukan ranah BP Batam. Melainkan kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Karena soal sertifikat itu di BPN,” katanya.

Sebelumnya, terkait permasalahan hutan lindung di Perumahan Arira Garden, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, saat ini telah mengajukan usulan pemutihan lahan hutan lindung.

Tidak hanya kawasan Perumahan Arira Garden, ada beberapa lokasi perumahaan di Batam yang juga berstatus hutan lindung. Di antaranya, sudah memiliki penetapan lokasi (PL), namun ternyata status dari KLHK masih hutan lindung.

“Arira sudah ada PL kami, statusnya masih proses. Ada dua solusi, dicabut PL atau kedua diputihkan,” tegas Rudi.

Karena itu, ia meminta masyarakat khususnya warga Perumahaan Arira, Nongsa, untuk tenang dan sabar. Sebab, saat ini pihaknya juga tengah
menunggu.

“Untuk diketahui, pengajuan bukan BP yang mengajukan, namun Pemko Batam. Itu ranahnya Tata Ruang, sudah tiga kali rapat dengan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup yang ada di Kepri masalah pemutihan,” ujar Rudi.

Menurut dia, hasil rapat tersebut butuh proses yang tak sebentar. Bisa memakan waktu hingga berbulan hingga tahunan. Apalagi, soal hutan lindung.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

UPDATE